Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yaumilmahpud (bicara | kontrib)
k Persyaratan: Memperbaiki ketikan
Tag: Dikembalikan
Twotwofourtysix (bicara | kontrib)
k Koreksi target wikilink
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Lambang DPRD Generik.png|jmpl|250px|Lambang DPRD]]
 
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di [[provinsi]]/ daerah [[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 20172014|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].
 
== Persyaratan ==
Baris 19 ⟶ 20:
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# Berpendidikan paling rendah tamat DiplomaSekolah Menengah Atas (D3SMA), DiplomaMadrasah Aliyah (D4MA), SetaraSekolah 1Menengah Kejuruan (S1SMK), StaraMadrasah 2Aliyah Kejuruan (S2MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang pendidikan di utamakan untuk wakil rakyat yang berkualitas.
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Baris 40 ⟶ 41:
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]