Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Persyaratan: Memperbaiki ketikan Tag: Dikembalikan |
k Koreksi target wikilink Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Lambang DPRD Generik.png|jmpl|250px|Lambang DPRD]]
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di [[provinsi]]/ daerah [[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
== Persyaratan ==
Baris 19 ⟶ 20:
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# Berpendidikan paling rendah tamat
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Baris 40 ⟶ 41:
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
|