Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Twotwofourtysix (bicara | kontrib)
k Koreksi target wikilink
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(111 revisi perantara oleh 61 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
[[Berkas:Lambang DPRD Generik.png|jmpl|250px|Lambang DPRD]]
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' ('''DPRD'''), adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah yang terdiri atas anggota [[partai politik]] peserta [[pemilihan umum]] (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD juga berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara [[Pemerintahan Daerah]] yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
 
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di [[provinsi]]/ daerah [[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].
DPRD terdiri dari 2 macam:
* [[DPRD Provinsi]], berada di setiap provinsi Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang.
* [[DPRD Kabupaten/Kota]], berada di setiap kabupaten/kota Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 20-45 orang.
 
== Persyaratan ==
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
 
== Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ==
DPRD merupakan mitra kerja eksekutif (Pemerintah Daerah). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui [[Pilkada]].
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi}}
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD provinsi disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
 
== Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ==
==Tugas, Wewenang, dan Hak==
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota}}
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD kabupaten/kota disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
* Membentuk [[Peraturan Daerah]] yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
* Menetapkan [[APBD]] bersama dengan Kepala Daerah
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan [[Peraturan Perundang-undangan]] lainnya, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernurkepada [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] melalui Menteri Dalam Negeri (untuk DPRD Provinsi); atau mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada [[Menteri Dalam Negeri]] melalui [[Gubernur]] (untuk DPRD Kabupaten/Kota)
* Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
 
== Referensi ==
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Pemerintahan daerah di Indonesia]]
* [[Pemerintah daerah di Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
==Alat kelengkapan dan Sekretariat DPRD==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014}}
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
 
{{DPRD Kabupaten/Kota}}
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Pimpinan DPRD.
{{Authority control}}
 
[[Kategori:PemerintahanDewan Perwakilan Rakyat Daerah| ]]
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat DPRD.
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
 
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]
==Kekebalan Hukum==
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
 
==Larangan==
Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPRD juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.
 
==Penyidikan==
Jika anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Sedangkan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
 
[[Kategori:Pemerintahan Daerah]]