Parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
I changed a lot of the words in the page Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(20 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Parking.in.rome.arp.jpg|240px|
[[Berkas:Parkirmotor.jpg|240px|
'''Parkir''' adalah sebuah suatu keadaan
Ada tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu [[parkir paralel]], parkir tegak lurus, dan [[parkir serong]].
== Satuan
{{main|Satuan ruang parkir}}
[[Berkas:Pedas Linggi Stop Area (Northbound) - Disabled Parking.jpg|jmpl|Parkir untuk penyandang cacat di [[Negeri Sembilan]], [[Malaysia]].]]
[[Satuan ruang parkir]] (SRP) merupakan ukuran luas efektif untuk meletakkan satu buah kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor). Di dalamnya sudah termasuk ruang bebas di kiri dan kanan kendaraan dengan pengertian pintu bisa dibuka untuk turun naik penumpang serta hal-hal tertentu seperti ruang gerak untuk kursi roda khusus untuk parkir kendaraan bagi penderita cacat serta ruang bebas depan dan belakang. Bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.▼
▲[[Satuan ruang parkir]] (SRP) merupakan ukuran luas efektif untuk meletakkan satu buah kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor). Di dalamnya sudah termasuk ruang bebas di kiri dan kanan kendaraan dengan pengertian pintu bisa dibuka untuk turun naik penumpang serta hal-hal tertentu seperti ruang gerak untuk kursi roda khusus untuk parkir kendaraan bagi penderita cacat serta ruang bebas depan dan belakang. Bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.
== Fasilitas Parkir ==▼
Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
Baris 27 ⟶ 28:
Dengan cara ini mobil diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong/gang, trotoar, atau dinding. Jenis mobil ini parkir lebih terukur daripada parkir paralel dan karena itu biasanya digunakan di tempat di pelataran parkir parkir atau gedung parkir.
Sering kali, di tempat parkir mobil menggunakan parkir tegak lurus, dua baris tempat parkir dapat diatur berhadapan depan dengan depan, dengan atau tanpa gang di antara keduanya.
Bisa juga parkir tegak lurus dilakukan dipinggir [[jalan]] sepanjang jalan [[di mana]] parkir ditempatkan cukup lebar untuk kendaraan keluar atau masuk ke ruang parkir.
=== Parkir serong ===
Baris 33 ⟶ 34:
Salah satu cara parkir yang banyak digunakan dipinggir jalan ataupun di pelataran maupun gedung parkir adalah parkir serong yang memudahkan kendaraan masuk ataupun keluar dari ruang parkir. Pada pelataran ataupun gedung parkir yang luas, diperlukan gang yang lebih sempit bila dibandingkan dengan parkir tegak lurus.
==
Beberapa kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara antara lain:
# Kebijakan tarif parkir yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan/kota tarip lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir
# Kebijakan pembatasan ruang parkir, terutama didaerah pusat [[kota]] ataupun pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan arus [[lalu lintas]], serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan melalui IMB/[[Ijin Mendirikan Bangunan]].
# Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk itu. Bentuk penegakan hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan [[gembok roda]] seperti yang dilakukan di [[Palembang]].
== Istilah
{{Col|2}}
:Jalur tambahan dengan panjang terbatas, terutama didisain untuk parkir kendaraan. ;Durasi Parkir
;Fasilitas Parkir
;Fasilitas Parkir Luar Badan Jalan
;Fasilitas Parkir Pada Badan Jalan
;Fasilitas Parkir Untuk Umum
;Jalur Gang
;Jalur Sirkulasi
fasilitas parkir.
;Jumlah Kendaraan Parkir
;Kawasan Parkir
;Marka Parkir
;Meter Parkir
:Fasilitas parkir yang menggunakan tepi badan jalan.
;Permintaan Parkir
;Tempat Parkir Ulak-Alik
;Volume Parkir Perhari
{{EndDiv}}
▲'''Jumlah Kendaraan Parkir''' Jumlah kendaraan di daerah parkir pada waktu tertentu dalam jam kendaraan.
* [[Pengelola parkir]]
* [[Parkir dobel]]
▲'''Kawasan Parkir''' Kawasan atau area yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk
▲'''Marka Parkir''' Marka garis sebagai batas ruang parkir.
▲'''Meter Parkir''' Alat otomatis untuk menyetel waktu parkir yang digerakan dengan koin.
▲'''Parkir Pada Badan Jalan (On Street Parking)''' Fasilitas parkir yang menggunakan tepi badan jalan.
▲[[Pelataran Parkir]] Ruang atau taman yang disediakan khusus untuk parkir kendaraan.
▲'''Permintaan Parkir''' Jumlah kendaraan yang akan diparkir di tempat dan waktu tertentu.
▲'''Tempat Parkir Ulak-Alik''' Tempat parkir [[di mana]] orang-orang yang pergi dari rumah ke tempat kerja dapat memarkirkan mobil mereka dan melajutkan perjalanan dengan menggunakan mobil bersama, vanpool, bis, bis komuter, kereta api atau jenis angkutan umum lainnya.
▲'''Volume Parkir Perhari''' Jumlah kendaraan di daerah parkir selama satu hari, dalam kendaraan dalam satu hari.
▲== Lihat Pula ==
* [[Bukti pelanggaran]]
* [[Parkir khusus wanita]]
* [[Parkir sepeda motor]]
* [[Sistem informasi parkir]]
[[Kategori:Parkir| ]]
[[Kategori:Transportasi]]
▲[[Kategori:Parkir]]
[[Kategori:Lalu lintas]]
|