Perusahaan Listrik Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 114.79.54.112 (bicara) ke revisi terakhir oleh OrangKalideres
Tag: Pengembalian
(19 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 172:
# Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Jakarta (UPDL JAKARTA) (''Leadership Academy & Corporate Culture Academy'')
# Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Suralaya (UPDL SURALAYA) (''Primary Energy & Power Generation Academy'')
# Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Surabaya (UPDL SURABAYA)
# Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Semarang (UPDL SEMARANG) (''Transmission & Live Line Maintenance Academy'')
# Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Pandaan (UPDL PANDAAN) (''Distribution & Commerce Academy'')
Baris 202 ⟶ 203:
== PLN Bersih ==
[[Berkas:Logo PLN Bersih.jpg|jmpl|Logo PLN Bersih]]
Pada tahun [[2012]], Direktur Utama [[PLN|PT PLN (Persero)]] [[Nur Pamudji]] mempublikasikan logo PLN bersih, tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa PLN berkomitmen untuk membangun instansi yang bebas dari praktik [[Korupsi]], [[Kolusi]], dan [[Nepotisme]] (KKN), dengan cara membatasi tatap muka antara pelanggan dengan petugas PLN dengan sistem online dan call center yang disediakan PLN yaitu telepon ke nomor (kode area) 123.<ref>Talk Show dalam acara "Mata Najwa" [[Metro TV]] bulan [[Oktober]] [[2013]]</ref>
 
== Listrik Prabayar (Listrik Pintar) ==
[[Berkas:Listrik Pintar.jpg|jmpl|Logo Listrik Pintar PLN]]
Pada tahun 2010 PLN mengeluarkan kebiajakankebijakan baru untuk pembayaran listrik, yang dahulu pembayaran listrik dengan paska bayar yaitu Pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan membayar belakangan, pada bulan berikutnya. Setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar Pelanggan, melakukan penagihan kepada Pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.
Pada sistem listrik pintar (Prabayar), pelanggan mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di lokasi Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. Penggantian yang dilakukan jika berganti ke layanan listrik prabayar hanya mengganti kwH meter yang dahulu analog hanya untuk menghitung besarnya energi listrik yang terpakai, sedangkan kwH meter listrik prabayar menggunakan kwH khusus yang bisa dimasukkan pulsa listrik/token/stroom dan ketika token listrik habis maka listrik akan otomatis terputus.<ref>[https://ilmiinfo.wordpress.com/apa-itu-listrik-pintar/ Apa itu Listrik Pintar?]</ref> Namun PLN tidak mewajibkan pelanggan menggunakan listrik prabayar, PLN hanya memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan listrik prabayar atau pascabayar<ref>[http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150908134432-85-77328/pln-tak-wajibkan-masyarakat-gunakan-listrik-prabayar/ PLN Tak Wajibkan Masyarakat Gunakan Listrik Prabayar] CNN Indonesia</ref>