Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 24637036 oleh 116.206.8.54 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Lembaga legislatif? |
||
(38 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Kotak info lembaga yudikatif
| nama_lembaga = Mahkamah Konstitusi<br />Republik Indonesia
| native_name = <!-- nama lain lembaga -->
| logo = {{Lambang Indonesia|150px}}
Baris 17:
<!-- Pimpinan -->
| nama_jabatan_pimpinan1 = [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua]]
| nama_pejabat1 =
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua]]
| nama_pejabat2 =
| nama_jabatan_pimpinan3 =
| nama_pejabat3 =
Baris 42:
<!--Jabatan lainnya seperti Panitera -->
| nama_jabatan_lainnya2 = [[Panitera]]
| nama_pejabat_lainnya2 = Muhidin
<!--Sekretaris / Sekretaris Jenderal-->
| nama_jabatan_sekretariat = Sekretaris Jenderal
Baris 50:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia''' (disingkat '''
▲'''Mahkamah Konstitusi''' (disingkat '''MK''') adalah [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]
== Sejarah ==
===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|
▲Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian [[Undang-undang]] juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[Mohammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). [[Muhammad Yamin|Yamin]] mengusulkan bahwa seharusnya [[Mahkamah Agung Indonesia|Balai Agung]] (atau [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan [[Muhammad Yamin|Yamin]] ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam [[Undang-Undang Dasar|UUD]] yang telah disusun bukan konsep [[pemisahan kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan [[Undang-undang]] bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)]], sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD]] yang diusulkan [[Muhammad Yamin|Yamin]] tersebut tidak diadopsi dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].
=== Masa Reformasi 1998 ===
Baris 105 ⟶ 99:
== Struktur ==
<gallery class="center" mode="nolines">
Berkas:Hakim
Berkas:Hakim MK Anwar Usman.png|[[Anwar Usman]] {{br}} Anggota
Berkas:Arief
▲Berkas:Saldi Isra Justice portrait.png|Prof. Dr. [[Saldi Isra]], S.H., M.P.A. {{br}} Wakil Ketua
Berkas:Daniel Yusmic New.
▲Berkas:Arief-hidayat Ketua MK.jpg|Prof. Dr. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]], S.H., M.S.
Berkas:
Berkas:Arsul Sani Profile 1 -removebg-preview.png|[[Arsul Sani]]{{br}} Anggota
▲Berkas:Enny MK.png|Prof. Dr. [[Enny Nurbaningsih]], S.H., M.Hum.
▲Berkas:Daniel Yusmic.jpg|Dr. [[Daniel Yusmic Pancastaki Foekh]], S.H., M.Hum.
▲File:M. Guntur Hamzah.png|Prof. Dr. [[Guntur Hamzah]], S.H., M.H.
</gallery>
Baris 123 ⟶ 113:
{{utama|Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun
Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran [[17 April]] [[1956]] ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal [[19 Agustus]] [[2003]]. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada [[18 Agustus]] [[2006]] dan disumpah pada [[22 Agustus]] [[2006]] dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Marzuki,
Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour.
Baris 156 ⟶ 146:
=== Rapat Permusyawaratan Hakim ===
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
'''Kewenangan legislasi'''
Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali membuat putusan yang secara sepihak merevisi isi peraturan maupun perundang-undangan (e.g. putusan UU Ciptaker, dll.) tanpa melalui proses resmi di DPR atau lembaga terkait. Sebagai lembaga yudikatif negara, MK sendiri tidak memiliki kewenangan mengubah/merancang isi peraturan perundang-undangan karena hal tersebut merupakan tugas yang melibatkan lembaga legislatif DPR/MPR.
Akibatnya, sejumlah putusan-putusan MK berpotensi dipermasalahkan karena melampaui kewenangan pokok MK sebagai lembaga yang menguji apakah poin-poin dalam materi perundang-undangan sudah sesuai dengan konstitusi negara, tanpa perlu mengubah isi peraturan perundang-undangan secara langsung.
=== Sidang Pleno ===
|