Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Catatan kaki
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(42 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox personofficeholder
| name = Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
| image = Anggota DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.jpg
|alt image_size = 220px
| caption =
| office = Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
|birth_name =
| term_start = 1 Oktober 2019
|birth_date = {{Birth date and age|1982|11|6}}
| term_end = -
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]]
| constituency = [[Kalimantan Selatan I (daerah pemilihan)|Kalimantan Selatan I]]
|death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
 
|death_place =
| birth_name = Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
|nationality = {{negara|Indonesia}} [[Indonesia]]
| birth_date = {{Birth date and age|1982|11|6}}
|other_names =
| birth_place = {{negara|Indonesia}} = [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]], Indonesia
|alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]]<br>[[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]]<br>[[Universitas Nasional]], [[Jakarta]]<br>[[Universitas Brawijaya]], [[Malang]]
| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
|occupation = [[Politisi]]
| death_place =
|known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI
|religion nationality = [[Islam]]Indonesia
| other_names =
|spouse = [[Gusti Anisa Wulandari]]
| alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]]<br>[[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]]<br>[[Universitas Nasional]], [[Jakarta]]<br>[[Universitas Brawijaya]], [[Malang]]
|children = [[Muhammad Alfath Alfaroby]]<br>[[Muhammad Difesa Pravda]]
| occupation = [[PolitisiPolitikus]]
|parents = [[Alm.H.Muhammad Karsayuda]]<br>[[Hj.Rusdiniyah]]
| relations =
| spouse =
| children =
| party = [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] (hingga 2023)
Partai NasDem (2023-sekarang)
| website =
| twitter =
| known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI
}}
 
[[Doktor|Dr.]] '''Muhammad Rifqinizamy Karsayuda''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]]|6|11|1982}}) adalah seorang Politisi-Intelektual, Indonesia. Ia adalah Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR -RI]] Periode 20192024-20242029 dari [[Partai DemokrasiNasDem. IndonesiaPada Perjuangan|PDIPeriode Perjuangan]].2019-2024, Ia merupakanmenjadi PolitisiAnggota AsliDPR [[Banjar Pahuluan]] yang merupakan BagianRI dari [[SukuPDI Banjar]] di Kalimantan SelatanPerjuangan.
Ia merupakan Politisi Asli Banjar Pahuluan, sub etnis Suku Banjar di Kalimantan Selatan. Rifqi adalah Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Periode 2022-2027.
<ref>{{Cite news |first=Sylvia |last=Ng |date=2023-08-24 |title=Politikus PDIP Rifqinizamy Karsayuda Mundur dari DPR dan Partai |url=https://news.detik.com/pemilu/d-6893497/politikus-pdip-rifqinizamy-karsayuda-mundur-dari-dpr-dan-partai |publisher=[[Detik.com]] |language=id |access-date=2023-12-11}}</ref> Rifqi merupakan kader [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] dan semasa menjabat di DPR-RI duduk di Komisi V dan [[Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi II]].<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/news/20191030063226-4-111185/catat-ini-daftar-anggota-dpr-ri-di-komisi-i-hingga-komisi-xi Catat! Ini Daftar Anggota DPR RI di Komisi I hingga Komisi XI], diakses 30 September 2021.</ref>
 
== Riwayat Hidup ==
Rifqi Karsayuda begitu ia akrab dipanggil adalah Putraputra pertama Pasanganpasangan H. Muhammad Karsayuda (Alm) dan Hj. Rusdiniyah. Ia berasal dari [[Banjar Pahuluan]] yang merupakan bagian dari [[Suku Banjar]] di Kalimantan Selatan. Ayahnya berasal dari Desa Mahang, sementara Ibunyaibunya dari Desa Pandawan. Kedua desa tersebut berada dalam satu [[Pandawan, Hulu Sungai Tengah|Kecamatan Pandawan]] di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ayahnya adalah pegawai Kerapatan Qadhi Barabai yang belakangan menjadi Pengadilan Agama. Sebelum kebijakan satu atap lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Ayah Rifqi adalah pegawai Departemen Agama. Ibunya adalah guru Sekolah Dasar sejak awal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiun. Rifqi dan keluarga hidup dengan penuh kesederhanaan.
 
Ayahnya adalah pegawai Kerapatan Qadhi Barabai yang belakangan menjadi Pengadilan Agama. Sebelum kebijakan satu atap lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Ayah Rifqi adalah pegawai Departemen Agama. Sementara Ibunya adalah Guru Sekolah Dasar sejak awal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pensiun. Rifqi dan keluarga hidup dengan penuh kesederhanaan sebagai anak PNS.
 
Rifqi memulai karier sebagai akademisi di bidang hukum tata negara. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai seorang aktivis. Ia aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] (FH UII), Yogyakarta. Ia juga dikenal sebagai aktivis [[Himpunan Mahasiswa Islam]] Cabang Yogyakarta. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I/Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (2003-2004), Koordinator Komunitas Peradilan Semu FH UII (2004-2005), Koordinator Jaringan Muda Kalimantan, sebuah wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta, serta berbagai organisasi lainnya.
Rifqi Karsayuda sendiri memulai karier sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara yang kemudian merambah dunia profesional dan [[Politik Indonesia|politik]]. Sebelum terjun ke dunia Politik, karakter kepemimpinan Rifqi diasah sebagai aktivis.
 
Ia dikenal aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi Mahasiswa di Fakultas Hukum '''[[Universitas Islam Indonesia]]''' (UII) Yogyakarta. Rifqi Karsayuda dikenal sebagai aktivis '''[[Himpunan Mahasiswa Islam]]''' (HMI) Cabang Yogyakarta kala itu. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I/Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII (2003-2004), Koordinator Komunitas Peradilan Semua (KPS) FH UII (2004-2005), Koordinator '''Jaringan Muda Kalimantan''' (JMK) yang merupakan wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta, serta berbagai organisasi lainnya.Selepas menjadi mahasiswa di Yogyakarta, Ia terus diberi amanah dalam berbagai organisasi hingga kini, di antaranya Ketua '''Korps Alumni HMI''' (KAHMI) Kota Banjarmasin (2011-2016), Koordinator '''Presidium KAHMI Kalimantan Selatan''' (2052015-2020), Ketua Bidang Hukum [[Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia|'''Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia''' (ICMI)]] Pusat (2015-2020), Wakil Ketua Umum '''[[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|Kamar Dagang dan IndustriKadin]]''' (Kadin) Kalimantan Selatan (2016-2021), Ketua [[Himpunan Kerukunan Tani Indonesia|'''Himpunan]] Kerukunan Tani Indonesia'''(HKTI) Kalimantan Selatan (2017-2022)]], Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional [[Perhimpunan Advokat Indonesia|'''Perhimpunan Advokat Indonesia ''' (Peradi)]] (2020-2025)]] dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
 
=== Akademisi Hukum Tata Negara ===
Rifqi Karsayuda merupakan Doktordoktor dalam bidang [[Hukum tata negara|Hukum Tata Negara]]. Pada 22 November 2013, ia mempertahankan disertasinya yang berjudul “'''''Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional'''''” di hadapan Majelis Penguji di Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum '''[[Universitas Brawijaya]]. Pendidikan doktor ditempuh selama 2 tahun dan 2 bulan dan memperoleh predikat ''summa cumlaude''. Atas pencapaian itu, ia mendapat penghargaan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor di [[Universitas Brawijaya]] pada tahun 2013.
 
Disertasi tersebut belakanganDisertasinya diterbitkan dalam sebuah buku berjudul ''Partai Politik Lokal Untuk Indonesia'' '''[http://www.rajagrafindo.co.id/wp-content/uploads/2017/03/Partai-Politik-Lokal-Untuk-Indonesia-Kajian-Yuridis-Ketatanegaraan-Pembentukan-Politik-di-Indonesia-Sebagai-Negara-Kesatuan.jpg Partai Politik Lokal Untuk Indonesia]'''” oleh ''Penerbit [http://www.rajagrafindo.co.id/produk/partai-politik-lokal-untuk-indonesia/ Raja Grafindo] Persada'' pada tahun 2015. Buku tersebut menjadi salah satu buku hukum seri disertasi terlaris/best seller{{citation-needed}}. Sebagai doktor di bidang hukum tata Negara, Rifqi aktif mengajar di beberapa Perguruan tinggi, seperti [[Universitas Lambung Mangkurat]], [[Universitas Islam Negeri Antasari]], [[Universitas Brawijaya]], dan beberapa perguruan tinggi swasta lainnya.
 
Selain mengajar, Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan, termasuk di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial. Kesaksiannya dalam Perkara “'''''Politik Dinasti'''''” dan “'''''Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota'''''” banyak menjadi pembahasan akademik. Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.
Dari pendidikan Doktornya itu, Ia memperoleh predikat ''summa cumlaude''. Pendidikan tersebut hanya ia selesaikan dalam kurun 2 tahun dan 2 bulan. Atas pencapaian itu, ia mendapat penghargaan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor di [[Universitas Brawijaya]] pada tahun 2013 dengan IPK 4.00.
 
Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir ''[https://g.co/kgs/RxHtH2 Black’s Law Dictionary]'' yang   memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan “kepentingan pribadi” (''private interest'') pejabat publik (''public officials'') yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya. (''conflict of interest as being in connection with “public officials” and their relationship to matters of private interest or gain to them” in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another'').
Sebagai Doktor di bidang hukum tata Negara, Rifqi aktif mengajar di beberapa Perguruan Tinggi, seperti '''[[Universitas Lambung Mangkurat]]''' (ULM) Banjarmasin, [https://www.uin-antasari.ac.id '''Universitas Islam Negeri''' (UIN) Antasari Banjarmasin,] '''[[Universitas Brawijaya]]''' (UB) Malang dan beberapa perguruan tinggi swasta lainnya di Tanah Air.
 
Sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara, selain mengajar di beberapa PTN/PTS dari jenjang sarjana hingga doktoral, Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan, termasuk di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK).
 
Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum  mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial. Kesaksiannya dalam Perkara “'''''Politik Dinasti'''''” dan “'''''Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota'''''” banyak menjadi pembahasan akademik.
 
Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.
 
Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir ''[https://g.co/kgs/RxHtH2 Black’s Law Dictionary]'' yang  memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan “kepentingan pribadi” (''private interest'') pejabat publik (''public officials'') yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya. (''conflict of interest as being in connection with “public officials” and their relationship to matters of private interest or gain to them” in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another'').
 
Berdasarkan definisi di atas, meletakkan “Konflik kepentingan” kepada mereka yang bukan pejabat publik, kendati merupakan kerabat pejabat publik berpotensi keliru dalam memberikan “hukuman” atau pembatasan hak dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.
Baris 54:
Kesaksian Ahli tersebut kemudian membuat dibatalkannya Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015, karena dianggap inkonstitusional.
 
Sementara dalam uji materiil [https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf UU Nomor 23 Tahun 2014] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190527190136/https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf |date=2019-05-27 }} Tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan oleh Pejabat Eksekutif (Gubernur dan/atau Menteri Dalam Negeri) semata, tanpa melalui lembaga Peradilan.
 
Dalam kesaksian ahlinya di MK, Rifqi menyatakan, Pembatalan Perda sebagai sebuah produk legislasi meski dilakukan melalui ''Judicial Review''. Pembatalan melalui ''executive review'' oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sekalipun harus dapat dilakukan upaya judicial review ke Mahkamah Agung.
Baris 68:
 
== Karier Politik ==
Tahun 2018 jelang pendaftaran calon anggota legislatif [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilu 2019]], Rifqi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI -P]]). Pada Pemilu 2019 lalu ia menempati nomor urut 1 sebagai calon anggota DPR RI Dapil Kalsel 1. Amanah Partai tersebut ia laksanakan dengan baik dengan ditetapkannya Ia sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
 
=== Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019 ===
Pada [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilihan Umum]] Serentak tahun 2019 yang lalu, Rifqi diberikan mandat oleh [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] sebagai calon anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] di Daerah Pemilihan [[Kalimantan Selatan]] I yang terdiri dari 8 kabupaten di Kalsel, yaitu: [[Kabupaten Banjar]], [[Kabupaten Barito Kuala]] (Batola), [[Kabupaten Tapin]], [[Kabupaten Hulu Sungai Selatan]] (HSS), [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah]] (HST), [[Kabupaten Hulu Sungai Utara]] (HSU), [[Kabupaten Balangan]] dan [[Kabupaten Tabalong]].Rifqi memperoleh suara terbanyak di partainya yang mengantarkannya menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024. Keberhasilan Rifqi sekaligus memecah mitos ketidakberhasilan PDI P mendapatkan kursi DPR RI di Dapil yang karakteristik pemilihnya sangat dominan Islam tradisional ini. Di daerah pemilihan ini, PDI P selalu menjadi pecundang sejak Pemilu 1999 <ref>https://jejakrekam.com/2019/05/12/hm-rifqinizamy-karsayuda-dari-intelektual-muda-menuju-dpr-ri//</ref>
 
Rifqi adalah orang pertama yang membawa PDI P ke Senayan dari Dapil Kalsel I ini. Oleh banyak pengamat politik di Kalsel, keberhasilan ini karena sosok Rifqi yang memiliki popularitas sebagai akademisi dan aktivis di Kalsel. Selain itu, kedekatan Rifqi dengan kelompok-kelompok dan tokoh-tokoh Agama Islam, seperti Tuan Guru, Habaib, Pondok Pesantren dan lainnya. SelainIa itu,dikenal Rifqi jugapula memiliki jaringan luas terutama dari berbagai organisasi yang Ia pimpin di Kalsel.
 
=== Ketua Tim Pemenangan Pilgub Kalsel 2020 ===
Baris 80:
Dalam PSU tanggal 9 Juni 2021, Pasangan Sahbirin-Muhidin kembali unggul dengan 39.000 suara, sehingga menghasilkan selisih suara akumulatif (dengan suara yang tidak di PSU) sebesar 2,41%. Hasil ini kembali dibawa ke MK oleh Pasangan Denny-Difri, namun MK menolaknya. Pada 25 Augustus 2021, Sahbirin-Muhidin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024. Suksesnya Pasangan Sahbirin-Muhidin oleh banyak pihak diyakini karena kepiawaian Rifqi Karsayuda sebagai Ketua Tim Pemenangan. Ia menjadi juru bicara pasangan ini dalam adu argumentasi dengan Denny Indrayana, yang dikenal sebagai Pakar Hukum dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ia berperan dominan dalam Pilgub ini, tak hanya menjadi panglima dalam pertempuran politik, namun juga menjadi penentu kemenangan Pasangan ini dalam beradu argumentasi hukum dan alat bukti di MK.
 
=== Anggota DPR RI ===
 
Sejak dilantik menjadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, tanggal 1 Oktober 2019, Rifqi Karsayuda ditugaskan di Komisi V DPR RI. Komisi V DPR membidangi bidang infrastruktur, perhubungan, penanggulangan bencana, meteorologi, klimatologi, desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
 
Keberadaan Rifqi Karsayuda di Komisi V DPR sangat memberi manfaat dan perkembangan signifikan bagi pembangunan infrastruktur Kalimantan Selatan, daerah pemilihannya. Berbagai proyek infrastruktur hadir di Kalsel, diantaranya Revitalisasi Kawasan Religius Sekumpul (Kawasan Makam K.H.Zaini Abdul Gani), Finalisasi Bendungan Tapin, Pelebaran dan peningkatan kapasitas jalan nasional di Kalsel, Proyek penanganan Banjir di Barabai Hulu Sungai Tengah, Pembenahan kawasan-kawasan kumuh di Perkotaan, diantaranya di Kelayan Banjarmasin, Murung Kenangan Martapura, hingga Rampa Kotabaru, serta berbagai program infrastruktur kerakyatan, seperti bedah rumah, pembuatan jalan desa, penanganan sanitasi di pedesaan dan pondok-pondok pesantren, serta berbagai program lainnya.
 
Di sektor perhubungan, Rifqi Karsayuda adalah pemrakarsa hadirnya Bus TransBanjarbakula yang kini melayani masyarakat Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, hingga Tanah Laut. Dengan hadirnya TransBanjarbakula, warga Kalsel kini dapat menikmati sarana transportasi publik yang nyaman, murah, tepat wantu dan biayanya seluruhnya disediakan melalui APBN, buah perjuangan Rifqi Karsayuda di Komisi V DPR RI.
 
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR, Rifqi Karsayuda kerap mengajak para Menteri dan mendampingi Presiden Joko Widodo ke Kalimantan Selatan, diantaranya Peresmian TPA Banjarbakula pada Pebruari 2020, Kunjungan Presiden pada saat Banjir Besar di Kalsel pada Januari 2021, Peresmian Bendungan Tapin pada April 2021 dan Peresmian Jembatan Alalak Banjarmasin pada Oktober 2021. Ia juga menjadi bagian Rombongan Presiden RI pada saat mengunjungi Lokasi Food Estate di Kalteng pada Juli 2020.
 
Maret 2021, Rifqi Karsayuda diberi amanah baru menjadi Anggota Komisi II DPR RI. Komisi ini membidangi Politik, Pemerintahan, Pertanahan dan Tata Ruang, Kepegawaian serta Kepemiluan. Sebagai Politisi berlatar belakang Akademisi Hukum Tata Negara, Rifqi tak butuh adaptasi lama sebagai Anggota Komisi II DPR RI.
 
Rifqi sangat menonjol dalam berbagai pandangannya soal Kepemiluan. Ia menjadi salah satu pihak yang kerap terlibat dalam diskursus soal Pemilu yang menjadi kewenangan legislasi, pengawasan dan Anggaran Komisi II DPR.
 
Rifqi juga sangat serius dalam membongkar berbagai kasus mafia tanah di Indonesia. Ia duduk menjadi salah seorang Anggota Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah DPR RI.
 
Isu pentingnya "memanusiakan" tenaga honorer di seluruh Indonesia juga menjadi konsen Rifqi Karsayuda di Komisi II DPR RI. Ia tak sepakat dengan penghapusan serta merta tenaga honorer pada tahun 2023, melainkan harus dilakukan pemetaan serius atas kebutuhan terhadap tenaga honorer di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia. Ia mendorong agar tenaga honorer diberikan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Khusus (PPPK).
 
===Mundur dari PDI Pejuangan===
 
Pada tanggal 23 Agustus 2023, secara mengejutkan Ia mengumunkan pengunduran dirinya sebagai Anggota dan Kader PDI Perjuangan. Pengunduran diri tersebut, ia nyatakan telah disampaikan kepada pihak DPP PDI Perjuangan.
 
Dengan mundurnya Rifqi Karsayuda dari Anggota PDI Perjuangan, maka secara konsekwentif, Ia juga harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI. Ini menandai perjalanan baru karir Politik Rifqi Karsayuda.
 
== Pendidikan ==
Rifqi menempuh pendidikan dasar di [[Barabai, Hulu Sungai Tengah|Barabai]], Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Jelang akhir pendidikan dasarnya, ia pindah ke Kota Pontianak mengikuti kepindahan ayahnya yang bertugas di Pengadilan Agama Pontianak. Ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN No. 34 Pontianak Selatan. Selepas SD, ia melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Moderen Islam Assalaam di Kota Surakarta. Ia menjadi santri selama pendidikan menengah di Madrasah Tsanawiyah Ponpes Assalaam Solo (1995-1998).
Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]] pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute [[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009. Sedangkan gelar Doktor (DR) dalam Bidang Hukum Tata Negara ditempuh di [[Universitas Brawijaya]], [[Malang]] tahun 2013. Tahun 2020, Ia kembali meraih gelar S2 dari Program Magister Ilmu Hukum [[Universitas Nasional]] [[Jakarta]] dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum (M.H). Sejak tahun 2021, Ia tercatat sebagai Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di [[Universitas Brawijaya]]. Di jenjang ini, Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional.
 
Pendidikan SLTA ditempuh Rifqi di [[SMA Negeri 1 Pontianak|SMU Negeru 1 Pontianak]] (1998-2001). Kemudian, ia menempuh studi sarjana hukum di Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] pada tahun 2005 dan studi magister hukum (''Master of Laws'') di ''Centre of Postgraduate Institute'' [[Universitas Nasional Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009.
 
Gelar doktor dalam Bidang Hukum Tata Negara ia tempuh di [[Universitas Brawijaya]] pada tahun 2013. Ia kembali meraih gelar magister dari Program Magister Ilmu Hukum [[Universitas Nasional]] [[Jakarta]] dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum (M.H) pada tahun 2020.
 
Sejak tahun 2021, ia kembali mengikuti jenjang S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di [[Universitas Brawijaya]]. Di jenjang ini, Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional dan selesai tahun 2023.
 
== Organisasi ==
Baris 100 ⟶ 129:
* Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Periode 2015-2020<ref>{{Cite web |url=http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |title=Majelis Pengurus Pusat ICMI Periode 2015-2020 |access-date=2016-11-16 |archive-date=2016-11-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161117160148/http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |dead-url=yes }}</ref>
* Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan Periode 2016-2021<ref name="rifqinizamy_kembali_berkarya">{{Cite web |title=Rifqi Kembali Berkarya di Dunia Keorganisasian |author= |work=Kalimantan Post |date=[[14 September]] [[2016]] |accessdate={{date|2016-11-16}} |url=http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |language= |quote= |archivedate=2016-11-16 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20161116164252/http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |dead-url=yes }}</ref>
* Dewan Pakar DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Periode 2020-2025
* Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Periode 2022-2027.
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
== Pranala luar ==
 
== Pranala luar ==
* [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt509a49276ba00/keberadaan-partai-nasional-bertentangan-dengan-prinsip-otonomi ''Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi''] - Hukumonline.com, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013
* [http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=283833:uu-ketenagalistrikan-tak-sesuai-otonomi&catid=18:bisnis&Itemid=95 ''UU Ketenagalistrikan Tak Sesuai Otonomi''] - WASPADA Online, 27 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
Baris 125 ⟶ 154:
[[Kategori:Tokoh Kalimantan Selatan]]
[[Kategori:Tokoh dari Hulu Sungai Tengah]]
[[Kategori:Tokoh HMI]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2019–2024]]
[[Kategori:Alumni Universitas Nasional]]
[[Kategori:Tokoh HMIHimpunan Mahasiswa Islam]]
 
{{Indo-bio-stub}}