Dwiarso Budi Santiarto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 10:
}}
 
'''[[Haji (gelar)|H.]] Dwiarso Budi Santiarto, [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.Hum.]]''' adalah seorang [[Hakim Agung]] yang menduduki jabatan sebagai Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung]. Kasus kontroversial yang ditangani hakim ini adalah ketika ia berperan sebagai Hakim Ketua dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau [[Basuki Tjahaja Purnama|Ahok]]. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh [[Jaksa]].
 
Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, [[Abdul Rosyad]], dan [[Jupriyadi]], diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, [[Bali]].<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/11/usai-jatuhkan-vonis-ahok-ketua-majelis-hakim-mendapatkan-promosi-jabatan|title=Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2017-05-11|last=Sadikin|first=Rendy}}</ref> Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri [[Kota Bandung|Bandung]].
Baris 20:
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Hakim MARI}}
 
[[Kategori:Hakim]]