Sistem politik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh Soenarya88 (bicara) ke revisi terakhir oleh Fazily(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(58 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem Politik Indonesia''' adalah sebuah [[sistem politik]] yang berlaku di [[Indonesia]].<ref name="Rusadi">
▲'''Sistem Politik Indonesia''' adalah sebuah [[sistem politik]] yang berlaku di [[Indonesia]].<ref name="Rusadi">. Rusadi Kantprawira. 2004. ''Sistem Politik Indonesia: suatu Model''. Bandung: Sinar Baru Algesindo. Hal 10,11</ref> Faktor yang mempunyai [[nilai]] abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian [[Negara]] Indonesia,seperti [[falsafah]] Negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai suatu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun-renung.<ref name="Rusadi"/>
==
== Perkembangan sistem politik Indonesia ==
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD [[1945]]. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amendemen terhadap UUD 1945. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amendemen dan sesudah amendemenUUD 1945 adalah sebagai berikut:<ref>https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/</ref>
# '''Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945''' Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
# '''Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945''' Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amendemen [[UUD 1945]] adalah sebagai berikut:
## bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
## kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
## tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], [[BPK]], [[presiden]], [[MK]], [[KY]] dan [[MA]].
## DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
## kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
== Budaya Politik Indonesia ==
Pada prinsipnya, [[budaya politik]] sebagai salah satu unsur atau bagian [[Adat]] dan [[kebudayaan]] merupakan satu
=== Pengamatan variable budaya politik Indonesia ===
Konfigurasi subkultur di
# Budaya politik Indonesia bersifat [[parokial-kaula]] disatu pihak dan budaya [[politik partisipan]] dilain pihak; disati segi massa masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin disebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh [[penjajahan]],[[feodalisme]], [[bapakisme]], ikatan-ikatan [[primordialisme]].<ref name="Rusadi" />
# Sifat ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang dikenal melalui indikatornya berupa sentiment [[kedaerahan]], [[kesukuan]], [[
# Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap
# Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
== Reformasi Politik ==
=== Konteks Reformasi Politik di Indonesia ===
Jika [[reformasi]] mengandung unsur koretif terhadap tatanan nilai atau kesalahan-kesalahan masa lampau yang tidak lagi dapat diterima untuk masa sekarang, maka menjadi penting untuk mengidentifikasi tatanan atau kesalahan-kesalahan macam apa yang telah dilakukan pada masa orde baru.<ref name="Winarno">
Reformasi menyuluruh di Indonesia juga dilatarbelakangi oleh berkembangnya apa yang sering disebut sebagai [[kolusi]], [[korupsi]], dan [[nepotisme]] (KKN).<ref name="Winarno"/> Istilah ini begitu popular diawal reformasi. Hal ini telah berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia, kondisi kemiskinan yang sudah tak terelakkan.<ref name="Winarno"/>
== Peran Suku-suku Bangsa ==
Negara
== Politik dan pembangunan ekonomi ==
Sungguhpun didalam kehidupan politik dan [[ekonomi]] tidak terpisahkan satu sama lain, namun untuk kepentingan
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:
|