Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Soenarya88 (bicara | kontrib)
k Menambahkan kutipan
k Mengembalikan suntingan oleh Soenarya88 (bicara) ke revisi terakhir oleh Desy Cristalia
Tag: Pengembalian
 
Baris 2:
{{cakupan}}
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor]] yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.<ref name="NPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6</ref>
 
Fungsi pajak pada intinya terdiri dari fungsi budgetair (anggaran), fungsi regulerend (mengatur), dan fungsi sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara. Fungsi budgetair merupakan fungsi utama dari pungutan pajak, yaitu sebagai alat untuk mengisi kas/anggaran negara. Kemudian fungsi mengatur dari pajak dimaksudkan bahwa pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Sedangkan fungsi sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara berarti pajak tidak sekedar kewajiban, tetapi lebih dari itu merupakan hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negara.<ref>{{Cite web|last=Mas Rasmini Suta, Tjip Ismail, Tiesnawati W., Harmanti|date=2014|title=Pengertian Pajak, Administrasi Pajak, Fungsi, dan Syarat Pemungutan Pajak|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ADBI4330-M1.pdf|website=Pustaka Universitas Indonesia|access-date=23 April 2024}}</ref>
 
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.<ref name="wajibNPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)</ref>