Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Soenarya88 (bicara | kontrib) k Menambahkan kutipan |
k Mengembalikan suntingan oleh Soenarya88 (bicara) ke revisi terakhir oleh Desy Cristalia Tag: Pengembalian |
||
Baris 2:
{{cakupan}}
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor]] yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.<ref name="NPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6</ref>
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.<ref name="wajibNPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)</ref>
|