Politik uang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengumuman tidak resmi mengenai pungli, saya edit sehingga lebih proofreading. Lalu untuk dasar hukum, saya menambahkan penjelasan bahwa kutipan tersebut juga dipaka di artikel Wikipedia lainnya. |
sorry me no speak indonesian |
||
(19 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money politics'''}}) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]].<ref name=":0">
▲'''Politik uang''' atau '''politik perut''' adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]]<ref name=":0">[http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemilu]</ref>. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
== Dasar Hukum ==
Baris 14 ⟶ 7:
== Pranala luar ==
* [http://www.antara.co.id/arc/2008/7/20/tarik-pemilih-berdasar-politik-uang-legalkan-suap-menyuap/ ANTARA
* [http://kompas.com/read/xml/2008/07/23/15560946/politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080726061336/http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/23/15560946/politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan |date=2008-07-26 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/23/brk,20080723-128836,id.html Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081128142949/http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf |date=2008-11-28 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html |date=2004-07-04 }} - [[Majalah Tempo]].
* [http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_73_1999.htm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091208190016/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_73_1999.htm |date=2009-12-08 }} - [[Universitas Sam Ratulangi]]
* [http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+99&f=pp73-1999.htm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] - Legalitas.org
|