Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Menambahkan beberapa ketentuan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
sorry me no speak indonesian
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money politicpolitics'''}}) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]].<ref name=":0">{{cite web|url=http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|title=UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden|work=Tempo Interaktif|date=15 Maret 2004|archive-url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|archive-date=4 Juli 2004}}</ref> Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]] ini landasan dasar terjadinya [[korupsi]] dalam pemerintahan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk [[partai]] yang bersangkutan.
 
== Dasar Hukum ==