Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k analisa → analisis
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(18 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br />Strategi Pertahanan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan</br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Logo ofKementerian thePertahanan MinistryRepublik ofIndonesia Defence of the Republic of Indonesia(2022).svg|200px]]
| didirikan =
| dasar_hukum =
Baris 8:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Mayor Jenderal TNI<br>[[MuhammadUjang NakirDarwis]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 36:
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan''' biasa disingkat '''Ditjen Strahan''' adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Pertahanan]]. Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan).<ref name="tupoksi">[http://strahan.kemhan.go.id/web/?pg=4 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Sejarah ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementrian Pertahanan merupakan salah satu unit organisasi yang dibentuk untuk merespon perkembangan lingkungan strategis global, regional maupun nasional yaitu dengan diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/19/M12/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan dengan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan. Sebagai Dirjen Strahan yang pertama adalah Mayjen TNI [[Sudrajat]], M.P.A.<ref>[http://strahan.kemhan.go.id/web/?pg=19 Sejarah Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasistandardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi:
# Perumusan kebijakan Kementrian di bidang strategi pertahanan negara;
# Pelaksanaan kebijakan Kementrian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisis strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan, dan hukum strategi pertahanan;
Baris 51:
== Struktur Organisasi ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen);
# [[Direktorat KebijakanKerjasama StrategiInternasional Pertahanan]] (Ditkersinhan);
# Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan (Ditjakstra); - dulu bernama Ditanstra (Direktorat Analisa Strategis)
# Direktorat Kerjasama Internasional;
# Direktorat AnalisisPengerahan StrategiKomponen Pertahanan (Ditrahkomhan);
# Direktorat Wilayah Pertahanan (Ditwilhan);<ref name="tupoksi"/>
# Direktorat Pengerahan; dan
# Direktorat Hukum Strategi Pertahanan<ref name="tupoksi"/>
 
== Referensi ==
Baris 63 ⟶ 61:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [httphttps://strahanwww.dephankemhan.go.id/strahan/ Situs web resmi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan]
 
{{Kementerian Pertahanan}}
 
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Strategi PertahananS]]