Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(25 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal<br />Strategi Pertahanan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan<
| gambar = [[Berkas:Logo Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (2022).svg|200px]]
| didirikan =
| dasar_hukum =
Baris 8:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Mayor Jenderal TNI<br>[[Ujang Darwis]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 36:
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan''' biasa disingkat '''Ditjen Strahan''' adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Pertahanan]]. Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan).<ref name="tupoksi">[http://strahan.kemhan.go.id/web/?pg=4 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Sejarah ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementrian Pertahanan merupakan salah satu unit organisasi yang dibentuk untuk merespon perkembangan lingkungan strategis global, regional maupun nasional yaitu dengan diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/19/M12/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan dengan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan. Sebagai Dirjen Strahan yang pertama adalah Mayjen TNI [[Sudrajat]], M.P.A.<ref>[http://strahan.kemhan.go.id/web/?pg=19 Sejarah Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
# Perumusan kebijakan Kementrian di bidang strategi pertahanan negara;
# Pelaksanaan kebijakan Kementrian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan,
# Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
# Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
Baris 51:
== Struktur Organisasi ==
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen);
# [[Direktorat
# Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan (Ditjakstra); - dulu bernama Ditanstra (Direktorat Analisa Strategis)
# Direktorat
# Direktorat Wilayah Pertahanan (Ditwilhan);<ref name="tupoksi"/>
== Referensi ==
Baris 63 ⟶ 61:
== Pranala luar ==
* {{id}} [
{{Kementerian Pertahanan}}
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|
|