Duta besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Favian hanif (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Favian hanif (bicara | kontrib)
 
Baris 7:
Sejak zaman kerajaan terdahulu, setiap [[kerajaan]] akan menempatkan duta besarnya di kerajaan lain untuk menjalin kerja sama serta berperan sebagai perwakilan atau penghubung kerajaan. Contohnya pada [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-14]], [[Majapahit|Kerajaan Majapahit]] telah menempatkan duta besarnya ("[[Pati (kota)|Pati]]") di [[Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura]] sebagai bentuk kerja sama dan persahabatan antar kerajaan.<ref>{{Cite news|last=Dzulfaroh|first=Ahmad Naufal|date=27-08-2019|title=Sejarah Kutai Kartanegara, dari Kerajaan Tertua di Indonesia hingga Tunduk pada Belanda|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/27/181850565/sejarah-kutai-kartanegara-dari-kerajaan-tertua-di-indonesia-hingga-tunduk?page=all|work=[[Kompas.com]]|editor-last=Hardiyanto|editor-first=Sari}}</ref>
 
== TujuanStatus ==
Badan pemerintahan asing di mana seorang Duta Besar itu akan ditugaskan, harus menyetujui individu tersebut untuk memasuki wilayah negara mereka. Dalam beberapa kasus, badan pemerintahan tempat suatu duta besar bekerja dapat menarik atau membalikkan persetujuannya dengan menjadikan duta besar tersebut sebagai ''[[persona non grata]]'', yaitu orang yang dilarang memasuki wilayah negara yang melayangkan ''persona non grata'' tersebut. Deklarasi ''persona non grata'' semacam ini biasanya akan mengakibatkan negara pengirim duta besar tersebut dipanggil pulang ke negara asalnya. Sesuai dengan [[Kongres Wina|Kongres Wina 1815]] dan [[Konvensi Wina 1961]] yang mengatur tentang Hubungan Diplomatik, duta besar dan staf kedutaan memiliki kekebalan diplomatik dan keamanan pribadi selama penugasan mereka di luar negeri tempat mereka ditugaskan.