Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 30 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q193170
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(17 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsi [[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemenperubahan terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti [[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].
 
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimanadi mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian [[internasional]]. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.
 
Negara yang telah melakukan ratifikasi suatu perjanjian maka negara tersebut harus memastikan kesesuaian antara perjanjian internasional dengan konstitusi yang dimiliki negara tersebut. Selain itu, harus mentransformasikan perjanjian internasional untuk diaplikasikan kedalam hukum nasional. <ref>{{Cite journal|last=Pratiwi|first=Dian Khoreanita|date=2020-09-07|title=KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL|url=https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/268|journal=Jurnal Yudisial|volume=13|issue=1|pages=1|doi=10.29123/jy.v13i1.268|issn=2579-4868}}</ref>
{{hukum-stub}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Hubungan internasional]]
 
 
{{hukum-stub}}