Waru, Parung, Bogor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(13 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
|dati2 =Kabupaten
|nama dati2 =Bogor
|kecamatan =Parung
|kode pos =16332<ref>[https://kodepos.posindonesia.co.id/kodeposnewlist?tab=161238&cmd=search&z_id_prov=%3D&x_id_prov=32&z_id_kotakab=%3D&x_id_kotakab=3201&z_id_kec=%3D&x_id_kec=320110&z_id_desa=%3D&x_id_desa=&search=&searchtype= Kode Pos Kecamatan Parung]</ref>
|nama pemimpin ='''Toing Ariyanto'''
|nama pemimpin = Toing Arianto
|luas =291,319 Ha
|pendudukluas =15.462.. Jiwakm²
|kepadatanpenduduk =2.462.. Per/Kmjiwa
|jumlah DPT =
}}
|kepadatan =... jiwa/km²
'''Waru''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Parung, Bogor|Parung]], [[Kabupaten Bogor|Bogor]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]].
 
|jumlah pemilih=14553}}
<!--=== PERANGKAT DESA WARU ===
'''Waru''' adalah sebuah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Parung, Bogor|Parung]], [[Kabupaten Bogor]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]
Desa waru adalah salah satu desa yang berada di kecamatan parung , desa yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di kec.parug
Desa waru juga mempunyai lokasi yang strategis dilihat dari letak lokasi pasar parung yaitu pasar tohaga, seabagian masyarakat pendapatan dari umkm , contoh pedagang- pedagang dan juga banyak pengerajin tahu dan tempe , masyarakat di desa waru cenderung religius dan penuh toleransi
Desa waru juga mempunyai sekolah dasar
SDN Waru 1
SDN Waru 2
SDN Waru 3
SDN waru 4
SDN Waru 5
Ada juga sekolah lanjutan tingkat pertama
SLTPN 1 Parung
Ada juga pondok pesatren tahfidz
Yang berlokasi di gg omega yaitu yayasan almaa parung
 
== Referensi ==
{| class="wikitable"
{{reflist}}
|-
! Nomor !! Nama Perangkat !! Jabatan !! Tempat,Tgl.Lahir !! Keterangan
|-
| 1 || Toing Ariyanto || Kepala Desa Waru || Bogor,16 April 1967 || -
|-
| 2 || Winardi || Sekretaris Desa Waru || - || -
|-
| 3 || Niman Nuryato || Bendahara || Bogor,02 April 1972 || -
|-
| 4 || Nurhasan || Kaur Keuangan || Bogor,18 Mai 1983 || -
|-
| 5 || Anwar Kusnadi || Kaur Pemerintahan || Bogor,25 September 1965 || -
|-
| 6 || Memen Sikabul || Kaur Pembangunan || Bogor,02 Juli 1963 || -
|-
| 7 || M. Mansyur || Kaur Perekonomian || Jakarta,11 Juli 1964 || -
|-
| 8 || Mitar Sutarya || Kaur Kesra || Bogor,01 April 1965 || -
|-
| 9 || E Mulyadi || Kaur Umum || Bogor,14 November 1982 || -
|-
| 10 || Husen Saan || Staf Pemerintahan || Bogor,14 Juni 1950 || -
|-
| 11 || Rohmat || Staf Pemerintahan || Bogor,01 Oktober 1954 || -
|-
| 12 || Oma Hasbulah || Staf Kesra || Bogor,15 Juli 1962 || -
|-
| 13 || Ujang Malik Said || Staf Umum || Bogor,18 Agustus 1959 || -
|-
|}
== PERATURAN DESA ==<big>Teks besar</big>
[PERATURAN DESA WARU
[KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR
[NOMOR 02 TAHUN 2010
[TENTANG
[RENCANA KERJA TPEMBANGUNAN DESA
 
{{Parung, Bogor}}
[DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{Authority control}}
[KEPALA DESA WARU
[a. Bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa serta membangun mental masyarakat dalam menumbuh kembangkan semangat membangun harus dilaksanakan secara terencana, terarah dalam berkesinambungan;
[b. Bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana diktum diatas perlu adanya pedoman berupa program yang disusun secara bertahap setiap tauhun dan dilaksanakan dalam tahun yang berikutnya;
[c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
 
[1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004, nomor 175, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
[2. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 77, tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
[3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Jawa Brat sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
[4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembarnan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
[5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
[6. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
[7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemerdyaan Masyarakat;
[8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendaya Gunaan Data Propil Desa/Kelurahan;
[9. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
[10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Taun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
[11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 186).
 
{{Kelurahan-stub}}
[Mempehatikan: Hasil Rapat/ Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa yang diselengarakan pada tanggal 20 Pebruari 2010.
 
[DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
[BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WARU KECAMATAN PARUNG
[KABUPATEN BOGOR
[DAN
[KEPALA DESA WARU
[KECAMATAN PARUNG
 
[MEMUTUSKAN:
 
[Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN TAHUNAN DESA.
 
[Pasal 1
[Rencana Pembangunan Tahun 2010, meliputi bidang/ prasarana:
[1. Bidang/ Prasarana Pemerintahan Desa
[2. Bidang/ Prasarana Produksi
[3. Bidang/ Prasarana Perhubungan
[4. Bidang/ Prasarana Pemasaran
[5. Bidang/ Prasarana Kesejatraan Sosial Masyarakat
[6. Bidang/ Prasarana Pembangunan Lain-Lain
[Dengan rincian sebagai mana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
[Pasal 2
[Pembiayaan Pembangunan Desa tersebut diatas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tahun 2010 dan bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas sepengetahuan BPD.
[Pasal 3
[Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
[Ditetapkan di : Desa Waru
[Pada tanggal : 24 Pebruari 2010
[Kepala Desa Waru
 
[TOING ARIYANTO
[Diundangkan di : Cibinong
[Pada tanggal : ...........................
[SEKRETARIS DAERAH
[KABUPATEN BOGOR
 
[BERITA DAERAH KABBUPATEN BOGOR
[TAHUN 2009, NOMOR ........-->
 
 
{{kelurahan-stub}}