Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bikinkonten (bicara | kontrib)
k update info
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Laman Website Setjen Kemendes, tolong jangan diubah lagi
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(36 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
| nama = Sekretariat Jenderal
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]]
| logo = Kemendes Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.pngsvg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
Baris 33:
| nama_eselonII_5 =
| alamat =
| situs web = {{URL|httphttps://setjen.kemendesa.go.id/}}
| catatan =
}}
 
'''Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia''' merupakan unsur pembantu pimpinan pada [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia|Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174383/Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas ==
Baris 52:
* Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== StrukturSusunan Organisasi ==
=== Biro Perencanaaɲ ===
 
=== Biro Perencanaan ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_3_tahun_2015</ref>
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
 
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015">{{Cite web |url=http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen |title=Kemendesa No.6 Tahun 2015 |access-date=2019-10-16 |archive-date=2019-10-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191016104927/http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen |dead-url=yes }}</ref>
Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
* koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
* penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
* koordinasi  dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
* pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
 
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro perencanaan memiliki 4 bagian dan 3 sub bagian yang terdiriː
===Biro Keuangan Dan BMN ===
{| class="wikitable"
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_3_tahun_2015</ref>
|+
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Perencanaan Umum'''
 
# Subbagian Analisis Data Perencanaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
# Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal
* penyiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
# Subbagian Tata Usaha Biro
* koordinasi pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
* monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|-
* pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta bimbingan teknis pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|'''Bagian Penyusunan Program'''
* pelaksanaan akuntansi dan verifikasi anggaran serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
* pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
* pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
 
# Subbagian Penyusunan Program I
# Subbagian Penyusunan Program II
# Subbagian Penyusunan Program III
|Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
|-
|'''Bagian Penyusunan Anggaraɲ'''
 
# Subbagian Penyusunan Anggaran I
# Subbagian Penyusunan Anggaran II
# Subbagian Penyusunan Anggaran III
|Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
|-
|'''Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ'''
 
# Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I
# Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II
# Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III
|Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
|}
 
=== Biro Keuangan dan Barang Milik Negara ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
 
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.]] Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas ː
{| class="wikitable"
|+
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Pelaksanaan Anggaran'''
 
# Subbagian Pelaksanaan Anggaran I
# Subbagian Pelaksanaan Anggaran II
# Subbagian Pelaksanaan Anggaran III
|Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
|-
|'''Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan'''
 
# Subbagian Perbendaharaan
# Subbagian Penatausahaan Anggaran
# Subbagian Pengelolaan Gaji
|Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta melaksanakan urusan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
|-
|'''Bagian Akuntansi dan Pelaporan'''
 
# Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
# Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Nega
# Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
|Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|-
|'''Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.'''
 
# Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara
# Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
# Subbagian Tata Usaha Biro
|Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penatausahaan, penilaian dan penghapusan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
|}
 
=== Biro Sumber Daya Manusia dan Umum ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
 
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumah tanggaan.Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atasː
{| class="wikitable"
|+
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Kepegawaian'''
 
# Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
# Subbagian Administrasi Kepegawaian
# Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian
|Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan urusan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi, dan kesejahteraan pegawai.
|-
|'''Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan'''
 
# Subbagian Tata Usaha Menteri
# Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
# Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
# Subbagian Tata Usaha Biro
# Subbagian Persuratan dan Kearsipan
|Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri, Biro, dan pengelolaan persuratan serta kearsipan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|-
|'''Bagian Protokol'''
 
# Subbagian Layanan Acara
# Subbagian Layanan Perjalanan
# Subbagian Layanan Tamu
|Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan
|-
|'''Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga'''
 
# Subbagian Perlengkapan
# Subbagian Pengadaan dan Pelaporan
# Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan
|Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi urusan perlengkapan dan rumah tangga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|}
 
=== Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ ===
 
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
 
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
{| class="wikitable"
|+
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Hubungan Antar Lembaga'''
 
# Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah
# Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan
# Subbagian Tata Usaha Biro
|Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta lembaga non pemerintah
|-
|'''Bagian Pemberitaan dan Publikasi'''
 
# Subbagian Hubungan Media Massa
# Subbagian Promosi dan Publikasi
# Subbagian Analisis dan Evaluasi Media
|Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, pameran, analisis dan evaluasi media
|-
|Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan
 
# Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
# Subbagian Perpustakaan
# Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat
|Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi, pengelolaan urusan perpustakaan, dan penanganan layanan pengaduan masyarakat
|-
|Bagian Kerja Sama Luar Negeri
 
# Subbagian Kerja Sama Bilateral
# Subbagian Kerja Sama Multilateral
# Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah
|Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral, multilateral, dan lembaga asing non pemerintah
|}
 
=== Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
 
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
{| class="wikitable"
|+
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
 
# Subbagian Perundang-Undangan I
# Subbagian Perundang-Undangan II
# Subbagian Perundang-Undangan III
|Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
|-
|Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
 
# Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum
# Subbagian Advokasi Hukum
# Subbagian Dokumentasi Hukum
|Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum
|-
|Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
 
# Subbagian Analisis Produk Hukum
# Subbagian Evaluasi Produk Hukum
# Subbagian Perjanjian
|Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum dan perjanjian
|-
|Bagian Organisasi dan Tata Laksana
 
# Subbagian Organisasi
# Subbagian Tata Laksana
# Subbagian Tata Usaha Biro
|Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|}
 
== Referensi ==
Baris 85 ⟶ 255:
 
{{Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia}}
 
 
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Sekretariat jenderal kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]]
[[Kategori:Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia]]