Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yusrizal310175 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Laman Website Setjen Kemendes, tolong jangan diubah lagi
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(22 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
| nama = Sekretariat Jenderal
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]]
| logo = Kemendes Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.pngsvg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
Baris 33:
| nama_eselonII_5 =
| alamat =
| situs web = {{URL|httphttps://setjen.kemendesa.go.id/}}
| catatan =
}}
 
'''Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia''' merupakan unsur pembantu pimpinan pada [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia|Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174383/Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas ==
Baris 52:
* Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== StrukturSusunan Organisasi ==
 
=== Biro Perencanaan ===
 
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015">{{Cite web |url=http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen |title=Kemendesa No.6 Tahun 2015 |access-date=2019-10-16 |archive-date=2019-10-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191016104927/http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015-Permen |dead-url=yes }}</ref>
 
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Perencanaanperencanaan memiliki 4 bagian dan 3 sub bagian menyelenggarakanyang fungsi''':'''terdiriː
{| class="wikitable"
|+
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Perencanaan Umum'''
 
# Subbagian Analisis Data Perencanaan
# koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
# penyusunanSubbagian program, dan anggaranPerencanaan Sekretariat Jenderal;
# Subbagian Tata Usaha Biro
# koordinasi  dan penyusunan program dan anggaran
|Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
#
|-
|'''Bagian Penyusunan Program'''
 
# Subbagian Penyusunan Program I
Biro Perencanaan terdiri atas:
# Subbagian Penyusunan Program II
# Subbagian Penyusunan Program III
|Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
|-
|'''Bagian Penyusunan Anggaraɲ'''
 
# Subbagian Penyusunan Anggaran I
*Bagian Perencanaan Umum
*# Subbagian AnalisaPenyusunan DataAnggaran PerencanaanII
*# Subbagian PerencanaanPenyusunan SekretariatAnggaran JenderalIII
|Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
*#Subbagian Tata Usaha Biro
|-
|'''Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ'''
 
# Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I
*Bagian Penyusunan Program
*# Subbagian PenyusunanEvaluasi dan ProgramPelaporan III
*# Subbagian PenyusunanEvaluasi dan ProgramPelaporan IIIII
|Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
*#Subbagian Penyusunan Program III
|}
 
=== Biro Keuangan dan Barang Milik Negara ===
*Bagian Penyusunan Anggaraɲ
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
*#Subbagian Penyusunan Anggaran I
*#Subbagian Penyusunan Anggaran II
*#Subbagian Penyusunan Anggaran III
 
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.]] Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas ː
*Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ
{| class="wikitable"
*#Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I
|+
*#Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II
!Unit Kerja
*#Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Pelaksanaan Anggaran'''
 
# Subbagian Pelaksanaan Anggaran I
=== Biro Keuangan dan Barang Milik Negara ===
# Subbagian Pelaksanaan Anggaran II
# Subbagian Pelaksanaan Anggaran III
|Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
|-
|'''Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan'''
 
# Subbagian Perbendaharaan
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015</ref>
# Subbagian Penatausahaan Anggaran
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.]]
# Subbagian Pengelolaan Gaji
|Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta melaksanakan urusan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
|-
|'''Bagian Akuntansi dan Pelaporan'''
 
# Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas
# Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Nega
# Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
|Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|-
|'''Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.'''
 
# Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara
*Bagian Pelaksanaan Anggaran
# Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
*# Subbagian Pelaksanaan Anggaran I
*# Subbagian PelaksanaanTata AnggaranUsaha IIBiro
|Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penatausahaan, penilaian dan penghapusan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
*# Subbagian Pelaksanaan Anggaran III
|}
 
=== Biro Sumber Daya Manusia dan Umum ===
*Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
*#Subbagian Perbendaharaan
*#Subbagian Penatausahaan Anggaran
*#Subbagian Pengelolaan Gaji
 
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumah tanggaan.Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atasː
*Bagian Akuntansi dan Pelaporan
{| class="wikitable"
*#Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
|+
*#Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Nega
!Unit Kerja
*#Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Kepegawaian'''
 
# Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
*Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
*# Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik NegaraKepegawaian
# Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian
*#Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
|Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan urusan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi, dan kesejahteraan pegawai.
*#Subbagian Tata Usaha Biro
|-
|'''Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan'''
 
# Subbagian Tata Usaha Menteri
=== Biro Sumber Daya Manusia dan Umum ===
# Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumahtanggaan.
# Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas
# Subbagian Tata Usaha Biro
*Bagian Kepegawaian
*# Subbagian PerencanaanPersuratan dan Pengembangan PegawaiKearsipan
|Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri, Biro, dan pengelolaan persuratan serta kearsipan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
*#Subbagian Administrasi Kepegawaian
|-
*#Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian
|'''Bagian Protokol'''
 
# Subbagian Layanan Acara
*Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan
*# Subbagian TataLayanan Usaha MenteriPerjalanan
*# Subbagian TataLayanan Usaha Sekretaris JenderalTamu
|Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan
*# Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
|-
*# Subbagian Tata Usaha Biro
|'''Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga'''
*# Subbagian Persuratan dan Kearsipan
 
# Subbagian Perlengkapan
*Bagian Protokol
*# Subbagian LayananPengadaan dan AcaraPelaporan
*# Subbagian LayananPemeliharaan dan PerjalananPenyimpanan
|Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi urusan perlengkapan dan rumah tangga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
*#Subbagian Layanan Tamu
|}
 
=== Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ ===
*Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
*#Subbagian Perlengkapan
*#Subbagian Pengadaan dan Pelaporan
*#Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan
 
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
===Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ ===
 
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
{| class="wikitable"
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
|+
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|'''Bagian Hubungan Antar Lembaga'''
 
# Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah
*Bagian Hubungan Antar Lembaga
*# Subbagian Lembaga NegaraSwasta dan PemerintahOrganisasi Kemasyarakatan
*# Subbagian LembagaTata SwastaUsaha dan Organisasi KemasyarakatanBiro
|Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta lembaga non pemerintah
*# Subbagian Tata Usaha Biro
|-
|'''Bagian Pemberitaan dan Publikasi'''
 
# Subbagian Hubungan Media Massa
*Bagian Pemberitaan dan Publikasi
*# Subbagian HubunganPromosi Mediadan MassaPublikasi
*# Subbagian PromosiAnalisis dan PublikasiEvaluasi Media
|Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, pameran, analisis dan evaluasi media
*#Subbagian Analisis dan Evaluasi Media
|-
|Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan
 
*Bagian# Subbagian Pengelolaan Informasi dan Pelayanan PengaduanDokumentasi
*# Subbagian Pengelolaan Informasi dan DokumentasiPerpustakaan
*# Subbagian PerpustakaanLayanan Pengaduan Masyarakat
|Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi, pengelolaan urusan perpustakaan, dan penanganan layanan pengaduan masyarakat
*#Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat
|-
|Bagian Kerja Sama Luar Negeri
 
*Bagian# Subbagian Kerja Sama Luar NegeriBilateral
*# Subbagian Kerja Sama BilateralMultilateral
*# Subbagian Kerja Sama MultilateralLembaga Asing Non Pemerintah
|Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral, multilateral, dan lembaga asing non pemerintah
*#Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah.
|}
 
=== Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref name="Kemendesa No.6 Tahun 2015"/>
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
 
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
{| class="wikitable"
|+
!Unit Kerja
!Tugas dan Fungsi
|-
|Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
 
*# Bagian PenyusunanSubbagian Perundang-Undangan I
*# Subbagian Perundang-Undangan III
*# Subbagian Perundang-Undangan IIIII
|Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
*#Subbagian Perundang-Undangan III
|-
|Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
 
*# BagianSubbagian Pelayanan dan AdvokasiPertimbangan Hukum
*# Subbagian Pelayanan dan PertimbanganAdvokasi Hukum
*# Subbagian AdvokasiDokumentasi Hukum
|Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum
*#Subbagian Dokumentasi Hukum
|-
|Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
 
*# Subbagian Bagian Penelaahan, EvaluasiAnalisis Produk Hukum dan Perjanjian
*# Subbagian AnalisaEvaluasi Produk Hukum
*# Subbagian Evaluasi Produk HukumPerjanjian
|Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum dan perjanjian
*#Subbagian Perjanjian
|-
|Bagian Organisasi dan Tata Laksana
 
*# BagianSubbagian Organisasi dan Tata Laksana
*# Subbagian OrganisasiTata Laksana
*# Subbagian Tata LaksanaUsaha Biro
|Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
*#Subbagian Tata Usaha Biro
|}
 
== Referensi ==
Baris 195 ⟶ 255:
 
{{Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia}}
 
 
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Sekretariat jenderal kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]]
[[Kategori:Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia]]