Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:187A:210:C1F6:B407 (bicara) ke revisi terakhir oleh Bot5958 Tag: Pengembalian |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Deputi Bidang<
| kementerian/lembaga = [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal<
| gambar = [[Berkas:Coat of arms of the People's Representative Council of Indonesia.svg|120px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
Baris 43:
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi
* pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
* pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
== Struktur Organisasi ==
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
Baris 60:
{{Reflist}}
{{
[[Kategori:
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
|