Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
templat DPR
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:187A:210:C1F6:B407 (bicara) ke revisi terakhir oleh Bot5958
Tag: Pengembalian
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Deputi Bidang</br />Perundang-undangan
| kementerian/lembaga = [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal</br /> Dewan Perwakilan Rakyat</br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Coat of arms of the People's Representative Council of Indonesia.svg|120px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
Baris 38:
'''Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' adalah unit eselon I pada [[Dewan Perwakilan Rakyat]] yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal DPR RI]].<ref name="Perpres 23 tahun 2014">[http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Peraturan%20Perundang-Undangan/1)%20Bidang%20Politik%20Dalam%20Negeri/3)%20Otonomi%20Daerah/Perpres%20No.23%20Tahun%202005%20Tentang.pdf Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2014 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
=== Tugas ===
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.<ref name="Perpres 23 tahun 2014"/>
 
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
* pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
* pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
 
== Struktur Organisasi ==
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari :
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
# Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
 
== Lihat pula ==
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
* [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
{{Templat:DPR}}
 
[[Kategori:DPR]]
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]