Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 182.3.105.166 (bicara) ke revisi terakhir oleh Henri Aja (🕵️♂️) Tag: Pembatalan halaman dengan galat kutipan |
k (via JWB) Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{Short description|Tingkah laku tidak jujur atau curang oleh mereka yang berkuasa}}
{{Redirect|Korup}}
Baris 61 ⟶ 62:
=== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi ===
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha dan pemerintahan) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan
# Konsentrasi kekuasaan dalam pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Baris 90 ⟶ 91:
=== Menurut pasal 6 UU No 20 Tahun 2001 ===
* Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
# Disiplin adalah sebuah keyakinan akan yang seharusnya, bukan tentang membenarkan yang bisa namun disiplin ialah membiasakan yang benar, berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati dan bersungguh-sungguh dalam menjalaninya.
# Amanah adalah sipat yang dapat dipercaya, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki jabatan yang di pegangnya, sipat amanah ini dapat menjadi pandu bagi seseorang untuk tetap menjaga kepercayaan negara dan masyarakat terhadap apa yang ia kerjakan.
Baris 152 ⟶ 153:
Menurunnya pendapatan negara dari pajak APBN dibiayai oleh pajak sebesar 70%. Pajak penghasilan PPN dan PPh 11.5% jenis pajak yang paling banyak untuk pendapatan negara<ref name="lite"/>.
Meningkatnya
Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan adanya tindak korupsi di suatu negara akan menyebabkan para investor dari luar negeri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di bidang industri suatu negara. Kondisi seperti ini mempersulit pembangunan ekonomi<ref name="lite"/>.
Baris 173 ⟶ 174:
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan<ref name="data"/>.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut
* [[Australia]]
* [[Kanada]]
Baris 203 ⟶ 204:
* [[Ukraina]]
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi
=== Sumbangan kampanye dan "uang haram" ===
Baris 214 ⟶ 215:
== Mengukur korupsi ==
Mengukur
== Lihat pula ==
|