Cabul: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan oleh 125.166.126.2 (bicara) ke revisi terakhir oleh 103.108.33.97 (TW) Tag: Pembatalan |
Alex Neman (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas: Tepidarium Lawrence Alma-Tadema (1836-1912).jpg|jmpl|250px|
''
Dalam ajaran iman [[Katolik]], cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.<ref name="t"/> Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan [[cinta]] kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan [[Tuhan]] untuk mengatasi godaan [[nafsu]] cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.<ref name="t"/>
Di [[Indonesia]], percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab [[Undang-Undang]] [[Hukum]] [[Pidana]], Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.<ref name="undang">
Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan
Kecabulan adalah pola perilaku yang meliputi:
* Kegemaran berlebihan dalam aktivitas seksual
* Seksualitas yang tidak terkendali
* Pemanjaan hasrat seksual yang tidak wajar
* Perilaku cabul dan penuh berahi
== Rujukan ==
|