Abdullah Faqih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 36:
K.H. Abdullah Faqih bin K.H. Rofi’i Zahid menikah dengan Nyai Hj. Khunainah binti [[Bisri|K.H. Bisri]], asal Rembang.<ref>{{Cite journal|title=Profil Kiai Faqih, Pemimpin Pondok Pesantren Langitan dan Pendukung Gus Dur Maju sebagai Presiden - Nasional Tempo.co|url=https://nasional.tempo.co/amp/1778609/profil-kiai-faqih-pemimpin-pondok-pesantren-langitan-dan-pendukung-gus-dur-maju-sebagai-presiden|journal=nasional.tempo.co}}</ref><!--Mereka dikaruniai 12 orang anak.-->
 
== Karier dan Politik ==
Kiai Faqih memimpin Pondok Pesantren Langitan (adalah generasi kelima) sejak tahun 1971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid. Ia didampingi pamannya, KH Ahmad Marzuki Zahid.<ref>{{Cite web|last=Zezz|date=2012-03-01|title=Sufi Road: Mengenang KH. Abdullah Faqih "Langitan"|url=https://sufiroad.blogspot.com/2012/03/mengenang-kh-abdullah-faqih-langitan.html|website=Sufi Road|access-date=2024-01-30}}</ref>
 
Kiai Faqih termasuk dalam jajaran kiai ''khos'' (kiai utama) [[Nahdlatul Ulama]]. Ada syarat tertentu sebelum seorang kiai masuk kategori ''khos''. Antara lain, mereka harus mempunyai wawasan dan kemampuan ilmu agama yang luas, memiliki laku atau daya spiritual yang tinggi, mampu mengeluarkan kalimat hikmah atau anjuran moral yang dipatuhi, dan jauh dari keinginan-keinginan duniawi. Dengan kata lain, mereka sudah memiliki kemampuan waskita. Meskipun terdapat banyak kiai ''khos'' dalam NU, namun Kiai Faqih menjadi kiai khos yang kerap jadi rujukan utama di kalangan Nahdliyin, terutama menyangkut kepentingan publik.<ref>{{Cite journal|last=Auvaria|first=Shinfi Wazna|date=2016-09-01|title=Perencanaan Pengelolaan Sampah di Pondok Pesantren Langitan Kecamatan Widang Tuban|url=http://dx.doi.org/10.29080/alard.v2i1.126|journal=Al-Ard: Jurnal Teknik Lingkungan|volume=2|issue=1|pages=1–7|doi=10.29080/alard.v2i1.126|issn=2460-8815}}</ref>{{fv}}
 
Kiai Faqih berperan besar dalam politik pasca-[[era RefoemasiReformasi|reformasi]], terutama saat [[Abdurahman Wahid]] dicalonkan sebagai presiden. Ia mempelopori munculnya poros politik yang disebut "Poros Langitan". Poros ini merespon adanya dua kutub politik yang saling bertentangan saat itu.<ref>{{Cite web|title=Profil Kiai Faqih, Pemimpin Pondok Pesantren Langitan dan Pendukung Gus Dur Maju sebagai Presiden - Nasional Tempo.co|url=https://nasional.tempo.co/amp/1778609/profil-kiai-faqih-pemimpin-pondok-pesantren-langitan-dan-pendukung-gus-dur-maju-sebagai-presiden|website=nasional.tempo.co|access-date=2024-01-30}}</ref>
 
== Pranala luar ==