Fatwa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Islam}}
'''Fatwa''' ({{lang-ar|فتوى|translit=fatwā}}) adalah keputusan hukum mengenai suatu pokok hukum Islam ([[Syariat Islam|syariah]]) yang diberikan oleh ahli hukum Islam yang berkualifikasi ([[Fakih|faqih]]) sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh individu, hakim, atau pemerintah.{{sfn|Hendrickson|2013}}{{sfn|Tyan|Walsh|2012}}{{sfn|Berger|2014}} Seorang ahli hukum yang mengeluarkan fatwa disebut [[mufti]], dan perbuatan mengeluarkan fatwa disebut '''ifta''''.{{sfn|Hendrickson|2013}} Fatwa telah memainkan peran penting sepanjang [[sejarah Islam]], mengambil bentuk-bentuk baru di era modern.{{sfn|Masud|Kéchichian|2009}}{{sfn|Dallal|Hendrickson|2009}}
Mirip dengan ''jus respondendi'' dalam [[hukum Romawi]] dan ''responsa'' [[rabi]], fatwa yang dikeluarkan secara pribadi secara historis berfungsi untuk memberikan informasi kepada umat [[Muslim]] tentang Islam, memberi nasihat kepada pengadilan tentang poin-poin sulit dalam hukum Islam, dan menguraikan hukum substantif.{{sfn|Masud|Kéchichian|2009}} Di kemudian hari, fatwa publik dan politik dikeluarkan untuk mengambil sikap terhadap kontroversi doktrin, melegitimasi kebijakan pemerintah atau menyampaikan keluhan umat.{{sfn|Messick|Kéchichian|2009}}{{sfn|Dallal|Hendrickson|2009}} Pada [[Sejarah kolonialisme|era kolonialisme Eropa]], fatwa berperan dalam memobilisasi perlawanan terhadap dominasi asing.{{sfn|Dallal|Hendrickson|2009}}
Mufti bertindak sebagai [[ulama]] independen dalam sistem hukum klasik.{{sfn|Masud|Kéchichian|2009}} Selama berabad-abad, para mufti [[Sunni]] secara bertahap dimasukkan ke dalam birokrasi negara, sementara para ahli hukum [[Syiah]] di [[Iran]] semakin menegaskan otoritas otonom mereka mulai dari awal era modern.{{sfn|Dallal|Hendrickson|2009}}
Di era modern, fatwa telah mencerminkan perubahan keadaan ekonomi, sosial dan politik, dan mengatasi berbagai kekhawatiran yang timbul di komunitas Muslim.{{sfn|Dallal|Hendrickson|2009}} Menyebarnya hukum negara yang dikodifikasi dan pendidikan hukum gaya Barat di negara-negara Muslim modern telah menggantikan peran tradisional para mufti dalam memperjelas dan menguraikan hukum yang diterapkan di pengadilan.{{sfn|Hendrickson|2013}}{{sfn|Masud|Kéchichian|2009}} Sebaliknya, fatwa-fatwa modern semakin berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada masyarakat umum tentang aspek-aspek lain dari syariah, khususnya pertanyaan-pertanyaan mengenai ritual keagamaan dan kehidupan sehari-hari.{{sfn|Hendrickson|2013}}{{sfn|Messick|2017}}
Fatwa publik modern terkadang memicu kontroversi di dunia Muslim, dan beberapa fatwa dalam beberapa dekade terakhir menjadi terkenal di seluruh dunia.{{sfn|Dallal|Hendrickson|2009}} Metodologi hukum fatwa modern sering kali menyimpang dari praktik pra-modern, khususnya di Barat.{{sfn|Berger|2014}} Munculnya media modern dan pendidikan universal telah mengubah lembaga tradisional fatwa dalam berbagai cara.{{sfn|Dallal|Hendrickson|2009}}{{sfn|Messick|2017}} Meskipun perkembangan fatwa-fatwa kontemporer membuktikan pentingnya keaslian Islam bagi banyak umat Muslim, hanya sedikit penelitian yang dilakukan untuk menentukan seberapa besar pengaruh fatwa-fatwa ini terhadap keyakinan atau perilaku mereka.{{sfn|Berger|2014}}
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Bacaan tambahan ==
* Racmat Taufik Hidayat dkk.,''Almanak Alam Islami'', 2000, Pustaka Jaya: Jakarta
|