Perbatasan Indonesia–Malaysia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vnz33 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:7068:3965:9D87:E4EF:FF21:C3FD (bicara) ke revisi terakhir oleh JumadilM
Tag: Pengembalian
 
(29 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:IndonesiaIndo MalaysiaMalay Locatorborder.svgjpg|jmplthumb|400pxright|Peta lokasiperbatasan [[Indonesia]]Indonesia–Malaysia (hijau)di danPulau [[Malaysia]] (jingga).Kalimantan]]
'''Perbatasan Indonesia–Malaysia''' mencakup perbatasan daratan di [[Pulau Kalimantan]] yang membatasi kedua negara tersebut. Di laut, mereka berbatasan di sepanjang [[Selat Malaka]], [[Laut Tiongkok Selatan]], dan [[Laut Sulawesi]].
Perbatasan antara [[Indonesia]] dan [[Malaysia]] di [[Asia Tenggara]] mencakup perbatasan darat yang memisahkan kedua negara di [[Pulau Kalimantan]] dan perbatasan maritim di sepanjang [[Selat Malaka]], [[Laut China Selatan]], dan [[Laut Sulawesi]]. Perbatasan darat antara Indonesia-Malaysia membentang sepanjang 2.019 km dari Tanjung Batu di Kalimantan barat laut, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan, hingga ke Teluk [[Sebatik]] dan Laut Sulawesi di sebelah timur Kalimantan. Perbatasan ini memisahkan provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Kalimantan Timur]], dan [[Kalimantan Utara]] di Indonesia dengan negara bagian [[Sabah]] dan [[Sarawak]] di Malaysia.
 
Perbatasan antara [[Indonesia]] dan [[Malaysia]] di [[Asia Tenggara]] mencakup perbatasan darat yang memisahkan kedua negara di [[Pulau Kalimantan]] dan perbatasan maritim di sepanjang [[Selat Malaka]], [[Laut China Selatan]], dan [[Laut Sulawesi]]. Perbatasan darat antara Indonesia-MalaysiaIndonesia–Malaysia membentang sepanjang 2.019  km² dari [[Tanjung Batu]] di Kalimantan barat laut Kalimantan, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan, hingga ke Teluk [[Teluk Sebatik]] dan Laut Sulawesi di sebelah timur Kalimantan. Perbatasan ini memisahkan provinsi [[Kalimantan BaratUtara]], [[Kalimantan Timur|Timur]], dan [[Kalimantan UtaraBarat|Barat]] di Indonesia, dengan negara bagian [[Sabah]] dan [[Sarawak]] di Malaysia.
Perbatasan maritim di Selat Malaka umumnya ditetapkan berdasarkan garis tengah antara dasar benua Indonesia dan Malaysia, membentang ke arah selatan dari [[perbatasan Malaysia–Thailand]] hingga ke titik pertemuan [[perbatasan Malaysia–Singapura]]. Sebagian perbatasan ini ditetapkan melalui Perjanjian Perbatasan Landas s
Samudera pada tahun 1969 dan Perjanjian Perbatasan Wilayah Laut pada 1970. Perbatasan [[landas benua]] antara Indonesia dan Malaysia di Laut China Selatan juga ditarik di sepanjang garis dasar benua antara kedua negara berdasarkan perjanjian 1969.
 
Perbatasan maritimlaut di Selat Malaka umumnya ditetapkan berdasarkan garis tengah antara dasar benua IndonesiaMalaysia dan MalaysiaIndonesia, membentang ke arah selatan dari [[perbatasan Malaysia–ThailandThailand–Malaysia]], hingga ke titik pertemuan [[perbatasan Malaysia–Singapura]]. Sebagian perbatasan ini ditetapkan melalui [[Perjanjian Perbatasan Landas sBenua]] pada tahun 1969, dan [[Perjanjian Perbatasan Wilayah Laut]] pada 1970. Perbatasan [[landas benua]] antara Malaysia dan Indonesia di Laut Tiongkok Selatan juga ditarik di sepanjang garis dasar benua antara kedua negara berdasarkan perjanjian tahun 1969.
Perbatasan di [[Laut Sulawesi]] telah menjadi subjek persengketaan antar kedua negara. Persengketaan tersebut diselesaikan melalui putusan Mahkamah Internasional dalam kasus [[Sipadan]] dan [[Ligitan]] pada tahun 1988. Meskipun demikian, kedua negara ini masih memiliki klaim yang saling tumpang tindih sehubungan dengan perbatasan, misalnya [[Ambalat]].
 
Perbatasan di [[Laut Sulawesi]] telah menjadi subjek persengketaan antar kedua negara. Persengketaan tersebut diselesaikan melalui putusan [[Mahkamah Internasional]] dalam kasus [[Sipadan]] dan [[Ligitan]] pada tahun 19882002. Meskipun demikian, kedua negara ini masih memiliki klaim yang saling tumpang tindih sehubungan dengan perbatasan, misalnya di [[Ambalat]].
Terdapat sejumlah transportasi laut yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia, sebagian besarnya antara Sumatra dan [[Semenanjung Malaysia]], dan sebagian kecil antara [[Kalimantan Utara]] dan [[Sabah]]. Satu-satunya perlintasan darat yang menghubungkan kedua negara ini terdapat di Entikong (Indonesia)/Tebedu (Malaysia). Perbatasan Indonesia–Malaysia, baik darat atau laut, memiliki celah yang menyebabkan masuknya sejumlah besar pekerja imigran ilegal dari Indonesia ke Malaysia.
 
Terdapat sejumlah transportasi laut yang menghubungkan IndonesiaMalaysia dengan MalaysiaIndonesia, sebagian besarnya antara Sumatra dan [[Semenanjung Malaysia Barat]], dan sebagian kecil antara [[Kalimantan Utara]] dan [[Sabah]]. Satu-satunya perlintasan darat yang menghubungkan kedua negara ini terdapat di [[Entikong (Indonesia)]]/[[Tebedu (Malaysia)]]. Perbatasan Indonesia–Malaysia, baik darat atau laut, memiliki celah yang menyebabkan masuknya sejumlah besar pekerja imigran ilegal dari Indonesia ke Malaysia.
 
== Sejarah ==
Penetapan perbatasan Indonesia–Malaysia berawal dari [[Perjanjian InggrisAnglo-Belanda 1824|Perjanjianperjanjian pada tahun 1824]] antara [[Belanda]] dan [[Britania Raya]], yang ditandatangani di [[London]] pada tanggal 17 Maret 1824. Perjanjian tersebut menetapkan lingkup pengaruh kepulauan Melayu antara dua kekuatan kolonial pada masa itu{{ndash}}Britania Raya dan Belanda. Britania Raya diizinkan untuk mendirikan koloni di sebelah utara Selat Malaka dan [[Selat Singapura]], sedangkan Belanda berhak mendirikan koloni di sebelah selatan. Pemisahan lingkup pengaruh ini menjadi dasar penetapan perbatasan antara Malaya Britania dengan Hindia Belanda di kemudian hari.
 
Dokumen resmi pertama yang mengatur mengenai perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan adalah Konvensi Perbatasan atau Konvensi London, yang ditandatangani di London pada tanggal 20 Juni 1891 oleh Britania Raya dan Belanda.<ref>''Convention between Great Britain and the Netherlands Defining the Boundaries in Borneo, June 20, 1891.''</ref> Perjanjian berikutnya ditandatangani pada tahun 1915<ref>''Agreement between the United Kingdom and the Netherlands relating to the Boundary between the State of North Borneo and the Netherland Possessions in Borneo, September 28,
1915.''</ref> dan 1928,<ref>''Convention between His Majesty in respect of the United Kingdom and Her Majesty the Queen of the Netherlands respecting the Delimitation of the Frontier between the States in Bomeo under British Protection and Netherlands Territory in that Island, March 26, 1928.''</ref> yang mengatur lebih lanjut mengenai penetapan perbatasan. Perjanjian dan sejumlah kesepakatan kolonial kemudian diadopsi oleh Indonesia dan Malaysia sebagai penerus pemerintahan kolonial Belanda dan Britania Raya. Penundaan status perbatasan maritim di [[Laut Sulawesi]], yang menjadi sumber persengketaan antara Indonesia dan Malaysia selama bertahun-tahun atas [[Sipadan]], [[Ligitan]], dan [[Ambalat]], menunjukkan bahwa negosiasi perbatasan pada masa pemerintahan kolonial hanya berfokus pada perbatasan darat.
 
Pada tanggal 26 November 1973, nota kesepahaman ditandatangani oleh Indonesia dan Malaysia sehubungan dengan survei bersama dan demarkasi perbatasan darat kedua negara. Kerja sama ini dimulai pada 9 September 1975 dan selesai pada Februari 2000. Hingga 2006, sebanyak 19 nota kesepahaman dengan 28 peta lokasi yang terkait dengan perbatasan telah ditandatangani oleh kedua negara, yang meliputi jarak 1.822,3 &nbsp;km dari 2.019,5 jarak perbatasan.<ref>{{Cite journal| author = Ahmad Fauzi, Nordin | coauthors = | title = Land and River Boundary Demarcation and Maintenance - Malaysia's Experience | version = Working paper at International Symposium on Land and River Demarcation and Maintenance in Support of Borderland Development | publisher = | year = 2006 | url = http://www.dur.ac.uk/resources/ibru/conferences/thailand/malaysia.pdf | format = [[PDF]] | accessdate = 2008-04-11}}</ref>
 
== Perbatasan darat ==
[[File:Patok 1 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Sebatik (2).JPG|thumb|right|Patok perbatasan Indonesia-Malaysia di [[Pulau Sebatik]].]]
Konvensi London 1891 yang ditandatangani oleh Belanda dan Britania Raya menyatakan bahwa ujung timur perbatasan berada pada 4° 10' LU, <ref>Convention of 1891, Article I.</ref> yang terus ke arah barat melintasi Pulau [[Sebatik]] di lepas pantai [[Sabah]], membagi pulau tersebut menjadi dua; bagian utara dikuasai oleh Borneo Utara Britania, sedangkan bagian selatan dikuasai oleh [[Hindia Belanda]].<ref>Convention of 1891, Article IV: From 4° 10' North latitude on the east Coast the boundary-line shall be continued eastward along that parallel, across the Island of Sebittik: that portion of the island situated to the north of that parallel shall belong unreservedly to the British North Borneo Company, and the portion south of that parallel to the Netherlands.</ref> Perbatasan kemudian melintasi selat antara Sebatik dan daratan, yang membentang di sepanjang garis tengah Tambu dan Sikapal hingga ke bukit-bukit yang membentuk daerah aliran sungai Simengaris (di Indonesia) dan Serudung (di Malaysia).<ref>Agreement of 1915, (2) Starting from the boundary pillar on the West coast of the island of Sibetik, the boundary follows the parallel of 4° 10' North latitude westward until it reaches the middle of the channel, thence keeping a mid-channel course until it reaches the middle of the mouth of Troesan Tamboe. (3) From the mouth of Troesan Tamboe the boundary line is continued up the middle of this Troesan until it is intersected by a similar line running through the middle of Troesan Sikapal; it then follows this line through Troesan Sikapal as far as the point where the latter meets the watershed between the Simengaris and Seroedong Rivers (Sikapal hill), and is connected finally with this watershed by a line taken perpendicular to the centre line of Troesan Sikapal.</ref> Perbatasan ini pada umumnya membentang ke arah baratlaut menuju 4° 20'LU, kemudian mengikuti garis pegunungan di sepanjang daerah aliran sungai yang mengalir menuju Laut Cina Selatan, Laut Jawa, dan Selat Karimata, dan berakhir di Tanjung Datu pada koordinat 109° 38'.8 BT 02° 05'.0 LU di ujung barat Sarawak.<ref name="http">{{Citation | last = | first = | author-link = | last2 = | first2 = | author2-link = | title = Indonesia – Malaysia Boundary | journal = International Boundary Study | volume = 45 | issue = | pages = | date = 15 March 1965 | url = http://www.law.fsu.edu/library/collection/LimitsinSeas/IBS045.pdf | format = PDF | doi = | id = | accessdate = 2014-03-10 | archive-date = 2009-02-27 | archive-url = https://web.archive.org/web/20090227145413/http://www.law.fsu.edu/library/collection/LimitsinSeas/IBS045.pdf | dead-url = yes }}</ref>
 
== Perbatasan maritim ==
[[File:Indo Malay border2.jpg|thumb|right|Peta perbatasan laut di [[Selat Singapura]].]]
[[Perbatasan maritim]] antara Indonesia dan Malaysia terletak di empat wilayah perairan, yakni [[Selat Malaka]], [[Selat Singapura]], [[Laut ChinaTiongkok Selatan]], dan [[Laut Sulawesi]]. Wilayah laut kedua negara ini (keduanya sama-sama mengklaim {{convert|12|nmi|km|adj=on}}) hanya bertemu di Selat Malaka dan Laut Singapura. Perbatasan maritim ini juga terdapat di ujung perbatasan darat antara kedua negara di Kalimantan. Mengenai perbatasan landas benua, hanya perbatasan di Laut ChinaCina Selatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan perbatasan landas benua di Laut Sulawesi belum ditetapkan sama sekali.
 
=== Selat Malaka dan Selat Singapura ===
Baris 170 ⟶ 173:
|}
 
=== Laut ChinaCina Selatan dan Selat Singapura (bagian timur) ===
{| class="wikitable"
|-
Baris 288 ⟶ 291:
|}
 
=== Laut ChinaCina Selatan (ujung barat Sarawak) ===
 
{| class="wikitable"
Baris 322 ⟶ 325:
| 109° 38'.6
| 6° 18'.2
| Ujung timur perbatasan landas benua Indonesia-Vietnam yang disepakati pada tahun 2003; ujung barat perbatasan landas benua Malaysia (Laut ChinaCina Selatan di lepas pantai Kalimantan) berdasarkan peta 1979
|}
 
Baris 404 ⟶ 407:
* [[Selat Panjang]] - [[Batu Pahat]]
* [[Tanjung Balai Karimun]] - [[Kukup]]
* [[Tanjung Balai Karimun]] - [[Johor Bahru]]
* [[Tanjung Pinang]], [[Bintan]] - [[Johor Bahru]]
* [[Belawan]] - [[Lumut, Malaysia|Lumut]]
Baris 411 ⟶ 415:
* [[Tarakan]] - [[Tawau]]
 
== Lihat jugapula ==
* [[Perbatasan Brunei–Malaysia]]
* [[Perbatasan Indonesia–Singapura]]
Baris 421 ⟶ 425:
 
== Referensi ==
{{Reflistreflist}}
 
{{DEFAULTSORT:Indonesia-Malaysia Border}}
[[Kategori:Perbatasan Indonesia–Malaysia| ]]
[[Kategori:Perbatasan Malaysia]]
[[Kategori:Perbatasan Indonesia]]
[[Kategori:Perbatasan negara di Asia Tenggara]]