Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.124.174.29 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Lord Yeager Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(39 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bukan|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023}}
{{wikisource|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana}}
'''Kitab Undang-
Undang-Undang era kolonial ini akan digantikan dengan '''[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023|Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]]''' mulai 2 Januari 2026.
== Sejarah ==▼
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil [[hukum di Indonesia|di Indonesia]]. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum [[kolonial Belanda]], yakni ''Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië''. Pengesahannya dilakukan melalui ''Staatsblad'' Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.▼
▲== Sejarah ==
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie'' menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.▼
▲'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-
▲Untuk menegaskan kembali pemberlakuan [[hukum pidana]] pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie'' menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang
=== Isi ===
# '''Buku I Aturan Umum''' (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
## Bab I - Aturan Umum
## Bab II - Pidana
##
## Bab IV - Percobaan
## Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
Baris 52 ⟶ 44:
## Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
## Bab XX - Penganiayaan
## Bab XXI -
## Bab XXII - Pencurian
## Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Baris 62 ⟶ 54:
## Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
## Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
## Bab XXX -
## Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
# '''Buku III Pelanggaran''' (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
Baris 73 ⟶ 65:
## Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
## Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
## Bab IX - Pelanggaran Pelayaran.<ref>https://kumparan.com/berita-terkini/bunyi-dan-makna-pasal-363-kuhp-tentang-pencurian-1xYWYQGgDcQ/1</ref>
== Peraturan terkait ==
Baris 90 ⟶ 82:
* Prayudi, Guse (2012). Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3
* Soesilo, R (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
Baris 96 ⟶ 91:
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Hukum Pidana]]
|