Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ky MAK'RUF AMIN
Tag: gambar rusak Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(35 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Jabatanpolitical Politikpost
{{About||daftar|Daftar Wakil Presiden Indonesia}}
|post = Wakil Presiden
{{Infobox Jabatan Politik
|jabatanbody = WakilRepublik PresidenIndonesia
|lembaganativename = Republik Indonesia
|insigniaflag = Indonesian Vice Presidential Seal gold.svg
|ukuraninsigniaflagsize = 150px130px
|flagborder =
|keteranganinsignia =
|departemenflagcaption = Lambang =Wakil Presiden
|insignia = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
|namaasli =
|insigniasize = 130px
|image = Ky Ma'ruf Amin 2019 official portrait.jpg
|insigniacaption = Lambang Negara Indonesia
|imagesize = 188px
|altdepartment = [[Pemerintah = Indonesia]]
|incumbentimage = [[Ma'ruf Amin]] 2019 official portrait.jpg
|incumbentsince imagesize = 20 Oktober 2019200px
|imagesize alt = 188px
|gelar = Bapak Wakil Presiden (Informal)<br />Yang terhormat (Formal)
|incumbent = [[Ma'ruf Amin]]
|kediaman = [[Istana Wakil Presiden Indonesia|Istana Wakil Presiden]]
|incumbentsince = 20 Oktober 2019
|tempo = 10 tahun
|dibentuk style = 18 Agustus 1945 = {{Plainlist|
Janji* PresidenBapak (Wakil Presiden (informal):
|pertama = [[Mohammad Hatta]]
* Yang terhormat (formal)
|website = [http://www.wapresri.go.id www.wapresri.go.id]
}}
|kediamanresidence = [[Istana Wakil Presiden Indonesia|Istana Wakil Presiden]]
|nominator =
|nominatorpost =
|appointer = [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilihan umum langsung]]
|appointerpost =
|termlength = 5 tahun, dapat diperpanjang sekali
|pertama inaugural = [[Mohammad Hatta]]
|formation = {{start date and age|1945|8|18}}
|last =
|abolished =
|succession =
|deputy =
|salary =
|website = [{{URL|http://www.wapresri.go.id www.wapresri.go.id]}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''[[Wakil presiden|Wakil Presiden]] Republik Indonesia''', (namaumumnya jabatandisingkat resmi:sebagai '''Wakil Presiden Republik Indonesia'''), adalah pembantu [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] sebagai [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] [[Indonesia]] yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di [[bumi|dunia]] yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presidenPresiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presidenPresiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh [[Menteri]], memegang kekuasaan [[eksekutif]] untuk melaksanakan tugas-tugas [[pemerintah Indonesia|pemerintah]] sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
 
Wakil Presiden merupakan orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] di [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang dirumuskan sebelumnya oleh [[Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan]] (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah [[Mohammad Hatta]] yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan [[Soekarno]] sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.
 
Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1957 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan [[Soekarno]]. Setelah itu, kala [[Soeharto]] diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu [[Hamengkubuwana IX]] mendampingi Soeharto pada 24 Maret 1973.
 
== Daftar ==
{{About||daftarUtama|Daftar Wakil Presiden Indonesia}}
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 13 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah '''[[Ma'ruf Amin]]'''.
 
== Pemilihan ==
Baris 41 ⟶ 64:
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
 
;Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
''"{{cquote|Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."''}}
 
''"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."''
 
Janji Presiden (Wakil Presiden):
 
;Janji Presiden (Wakil Presiden):
''"{{cquote|Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."''}}
 
== Pemberhentian ==
Baris 53 ⟶ 74:
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh [[DPR]].
 
Apabila DPR-RI, DPD-RI dan MPR-RI berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran [[hukum]] atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR[[Legislatif]]), DPR,DPD dan MPR-RI dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.<ref>{{citeCite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/31/120152/1289732/10/dalam-konstitusi-wapres-bisa-dimakzulkan?nd771108bcj|title=Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan|publisher=detikNews|author=Muhammad Nur Hayid|date=31 Oktober 2010|accessdate=31 Oktober 2010|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref><ref>{{citeCite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/22/184420/1284302/10/wapres-bisa-jadi-presiden-kemudian-memilih-wakilnya?nd771108bcj|title=Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya|date=22 Januari 2010|author=Laurencius Simanjuntak|accessdate=22 Januari 2010|publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref>
 
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPRLegislatif dapat mengajukan tuntutan [[pemakzulan]] (''impeachment'') tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR, DPD dan MPR-RI atau menyatakan menolak pendapat DPRLegislatif.<ref>Pasal 83 ayat (2) UU MK </ref> dan DPD, MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
 
== Tanda kehormatan ==