Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
|nativename =
|flag = Indonesian Vice Presidential Seal gold.svg
|flagsize = 130px
|flagborder =
|flagcaption = Lambang Wakil Presiden
|insignia = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
|insigniasize = 150px130px
|insigniacaption = Lambang Negara Indonesia
|department = [[Pemerintah Indonesia]]
Baris 38:
'''Wakil Presiden Republik Indonesia''', umumnya disingkat sebagai '''Wakil Presiden''', adalah pembantu [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] sebagai [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] [[Indonesia]]. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di [[dunia]] yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan Presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh [[Menteri]], memegang kekuasaan [[eksekutif]] untuk melaksanakan tugas-tugas [[pemerintah Indonesia|pemerintah]] sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
 
Wakil Presiden merupakan orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] di [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang dirumuskan sebelumnya oleh [[BPUPKI|Badan PersiapanPenyelidik Usaha-Usaha KemerdekaanPersiapan IndonesiaKemerdekaan]] (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah [[Mohammad Hatta]] yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan [[Soekarno]] sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.
 
Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1957 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan [[Soekarno]]. Setelah itu, kala [[Soeharto]] diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu [[Hamengkubuwana IX]] mendampingi Soeharto pada 24 Maret 1973.
Baris 45:
{{Utama|Daftar Wakil Presiden Indonesia}}
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 13 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah '''[[Ma'ruf Amin]]'''.
 
[[Mohammad Hatta]] mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia jabatan dihapuskan 1 Desember 1956 hingga 24 Maret 1973.
 
[[Soeharto]] dilengserkan sebagai Presiden Republik Indonesia digantikan oleh [[Bacharuddin Jusuf Habibie]] jabatan dihapuskan 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.
 
== Pemilihan ==
Baris 78 ⟶ 74:
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh [[DPR]].
 
Apabila DPR-RI, DPD-RI dan MPR-RI berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran [[hukum]] atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR[[Legislatif]]), DPR,DPD dan MPR-RI dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.<ref>{{Cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/31/120152/1289732/10/dalam-konstitusi-wapres-bisa-dimakzulkan?nd771108bcj|title=Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan|publisher=detikNews|author=Muhammad Nur Hayid|date=31 Oktober 2010|accessdate=31 Oktober 2010|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/22/184420/1284302/10/wapres-bisa-jadi-presiden-kemudian-memilih-wakilnya?nd771108bcj|title=Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya|date=22 Januari 2010|author=Laurencius Simanjuntak|accessdate=22 Januari 2010|publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref>
 
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPRLegislatif dapat mengajukan tuntutan [[pemakzulan]] (''impeachment'') tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR, DPD dan MPR-RI atau menyatakan menolak pendapat DPRLegislatif.<ref>Pasal 83 ayat (2) UU MK </ref> dan DPD, MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
 
== Tanda kehormatan ==