Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(44 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox Universitas
| name = Universitas Islam Negeri<br>Sunan Gunung Djati
| image_name = Logo UIN SGD.jpg
| image_size = 180px
| image_alt = Logo
| caption = Logo
| motto =
| established = 8 April 1968
|type = [[Perguruan
|affiliation = [[Islam]]
| parent = [[Kementerian Agama Republik Indonesia]]
Baris 33:
}}
'''Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung''' atau dikenal dengan nama '''UIN Bandung''
== Sejarah ==
Baris 52:
== Rektor ==
Hingga saat ini, kepemimpinan rektor telah memasuki
# Prof. K.H. [[Anwar Musaddad]] (1968 - 1972)
# Letkol TNI (Purn
# Drs. H. [[Solahuddin Sanusi]] (1973-1977)<ref>{{Cite web |url=http://www.uinsgd.ac.id/front/arsip/page/kampus/profil-para-rektor |title=Salinan arsip |access-date=2016-03-14 |archive-date=2016-02-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160227122657/http://www.uinsgd.ac.id/front/arsip/page/kampus/profil-para-rektor |dead-url=yes }}</ref>
# Drs. H. [[Djauharuddin AR]] (1977 - 1986)
Baris 64:
# Prof. Dr. H. [[Rosihon Anwar]], M.Ag. (2023-2027)
==
=== '''Fakultas Adab dan Humaniora''' ===
* 1. Sejarah dan Peradaban Islam
* 2. Bahasa dan Sastra Arab
* 3. Sastra Inggris
* 4. Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam
=== '''Fakultas Dakwah
* 1. Bimbingan dan Konseling Islam
* 2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
Baris 85 ⟶ 81:
* 7. Manajemen Haji dan Umrah
=== '''Fakultas
* 1. Ahwal al-Sakhsiyah
* 2. Mu'amalah
Baris 96 ⟶ 89:
* 6. Hukum Pidana Islam
* 1. Manajemen Pendidikan Islam
* 2. Pendidikan Agama Islam
Baris 110 ⟶ 100:
* 9. Pendidikan Guru MI
* 10. Pendidikan Islam Anak Usia Dini
* 11. Tadris Bahasa Indonesia
* 1. Studi Agama-Agama
* 2. Aqidah Filsafat Islam
*
*
*
=== '''Fakultas Psikologi''' ===
* 1. Psikologi
* 1. Matematika
* 2. Biologi
Baris 139 ⟶ 121:
* 7. Agroteknologi
* 1. Sosiologi
* 2.
* 3. Ilmu Politik
=== '''Fakultas Ekonomi
* 1. Manajemen
* 2. Manajemen Keuangan
* 3. Ekonomi
* 4. Akuntasi
== Program Magister ==
Baris 178 ⟶ 156:
* 3. Studi Agama-Agama
==
=== Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ===
LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung.Struktur LP2M terbagi menjadi tiga komponen, yaitu: 1) Pusat Penelitian dan Penerbitan; 2) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; 3) dan Pusat StudiGender dan Anak. Sebelum terhimpun dalam struktur LP2M, komponenpusat-pusat tersebut sebelumnya merupakan lembaga-lembaga tersendiri dilingkungan UIN SGD Bandung sebelumnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) SGD Bandung.<ref>{{Cite web|last=LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung|title=Sejarah LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung|url=https://lp2m.uinsgd.ac.id/profile/history|website=LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung|access-date=2022-12-22}}</ref>
Sejak diterbitkannya Ortaker Peraturan Menteri Agama tahun 2013, maka ketiga komponen lembaga tersebut dilebur dan digabungkan dalam struktur LP2M.
== Unit ==
=== Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data ===
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Di awal sejarah pendiriannya, PTIPD berupa unit yang bernama ''IT Centre'' dan Pusat Komputer (Puskom) yang di jadikan satu dengan tugas yang masih sangat sederhana, sesuai dengan kondisi kebutuhan institusi saat itu. Secara yuridis, sementara Puskom sudah ada sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA RI) nomor 385 Tahun 1993 tanggal 29 Desember 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam KMA RI tersebut terdapat pasal 60 yang memuat tentang Puskom dan menjelaskan bahwa Puskom adalah unsur penunjang IAIN Sunan Gunung Djati Bandung di bidang komputer (pasal 60 ayat 1). Puskom dipimpin oleh seorang kepala, yang ditunjuk di antara pranata komputer senior di lingkungan Puskom yang bertanggungjawab kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (pasal 60 ayat 2). Keberadaan Pusat Komputer sebagai unit pelasana teknis atau unsur penunjang di IAIN Sunan Kalijaga juga dimuat dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 399 Tahun 1993 tentang statuta Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di IAIN Sunan Gunung Djati Bandung diperlukan adanya sarana pendukung berupa Puskom yang berkemampuan tinggi, teruji tingkat validitasnya, efisien, efektif dan didukung oleh keakuratan data, kecepatan pengolahan serta keamanan yang terjamin, maka Rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung saat itu, membentuk tim pelaksana penyiapan Program Pusat Komputer IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Akibat adanya tuntutan perkembangan zaman yang meniscayakan kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat, maka pada tahun 2011 berdirilah ''IT Centre'' sebagai unit pelaksana teknis untuk masalah-masalah IT yang ada di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan setelah itu dilakukan penggabungan dua lembaga pengelola informasi dan IT, yaitu Pusat Komputer dan ''IT Centre'' pada tahun 2015 menjadi sebuah unit pelaksana teknis yang bernama Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). Puskom adalah salah satu dari dua unit pelaksana teknis atau unsur penunjang pada IAIN Sunan Gunung Djati Bandung (Statuta IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2015 Pasal 121 ayat 3) yang ada saat itu. Kebutuhan terhadap perubahan ini terjadi secara umum di tingkat nasional, sehingga nama, tugas, dan fungsi dari unit pelaksana pengelola data dan teknologi informasi ini dibuat standar untuk seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Khusus untuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung, perubahan atas nama, tugas, dan fungsi unit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam ortaker ini, sebagaimana yang tercantum pada pasal 84, PTIPD memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerjasama jaringan. Berdasarkan ortaker tersebut, PTIPD dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
== Rujukan ==
Baris 298 ⟶ 182:
{{Perguruan tinggi di Kota Bandung}}
{{PTAIN di Indonesia}}
{{Perguruan tinggi di Jawa Barat}}
[[Kategori:Perguruan tinggi negeri di Jawa Barat|Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri]]
[[Kategori:Universitas Islam negeri|Sunan Gunung Djati]]
|