Lembaga Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(43 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
|nama = Lembaga Sandi Negara
|singkatan = Lemsaneg
|gambar = [[Berkas:LogoLSN.png|180px250px]]
|didirikan = {{Start date and age|1946|04|04}}
|dasar = KeppresKeputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
|dibubarkan = {{Start date and age|2017|05|19}}
|nomenklatur_sebelumnya = <!-- nama kementerian sebelumnya -->
Baris 40:
|inspektur =
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|alamat = Jl. Harsono RM No.70 Ragunan Ps.Pasar Minggu Jakarta Selatan -12550
|situs web = http://www.lemsaneg.go.id
|catatan =
}}
 
'''Lembaga Sandi Negara''' adalah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal [[4 April]] [[1946]]. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono [[Roebiono Kertopati|Kertopati]], seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden [[Soekarno]]. LembagaDengan ini sekarang dipimpin olehditerbitkannya '''[[DjokoPeraturan Setiadi|MayorPresiden]] JenderalNo. TNI DR[https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perpres-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara Djoko53] Setiadi,tahun M2017''' ({{Webarchive|url=https://web.Siarchive.]]org/web/20181114142030/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perpres-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara Dengan|date=2018-11-14 diterbitkannya}}) [[Peraturandan Presiden]]'''Perpres No.Nomor [https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/peraturan-presiden-nomor-133-tahun-2017-tentang-perubahan-atas-peraturan-presiden-nomor-53 -tahun -2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara yang133] ditandatanganitahun pada2017''' 19({{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114142033/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/peraturan-presiden-nomor-133-tahun-2017-tentang-perubahan-atas-peraturan-presiden-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara Mei|date=2018-11-14 2017}}), lembaga ini akan melebur kebertransformasi dalammenjadi lembaga baru bernama [[Badan Siber dan Sandi Negara]].<ref>Aceh Tribun News: [http://aceh.tribunnews.com/2017/06/02/indonesia-resmi-miliki-badan-siber-dan-sandi-negara Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref>
 
== Sejarah ==
=== Masa Perintisan/Pioneer Period (1946-1947) ===
Berpindahnya ibukotaibu kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta pada tanggal [[4 Januari]] [[1946]] berdampak pada pindahnya segala kegiatan di berbagai Kementerian ke Yogyakarta, termasuk Kementerian Pertahanan. Salah satu bagian pada Kementerian Pertahanan yang memiliki tugas membuat laporan kritis mengenai sesuatu keadaan dan analisisnya yang tepat untuk keberhasilan operasi intelijen adalah Bagian B (bagian intelijen).
 
Pada tanggal [[4 April]] [[1946]] pukul 10.00 WIB, Menteri Pertahanan, Mr.[[Amir Sjarifoeddin]], memerintahkan [[Roebiono Kertopati|dr. Roebiono]], seorang dokter di Kementerian Pertahanan Bagian B untuk membentuk badan pemberitaaan rahasia yang disebut Dinas Code. Untuk mendukung pelaksanaan Dinas Code dalam mengkomunikasikan berita rahasia, pada saat yang sama dibangun sarana telekomunikasi berupa pemancar radio telegrafi. Saat itu, operasional Dinas Code menggunakan suatu sistem yang sangat sederhana dalam bentuk buku kode yang dikenal “Buku Code C” terdiri dari 10.000 kata (dibuat sebanyak 6 rangkap) diawali untuk hubungan komunikasi pemberitaan rahasia antara Pemerintah RI di Yogyakarta dengan para pimpinan nasional di Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Karawang, Banten dan Cirebon), Jawa Timur (Jember, Jombang dan Mojokerto), Jawa Tengah (Solo, Purwokerto, Tegal) dan SumateraSumatra (Pematang Siantar dan Bukit Tinggi) dan Jakarta.
 
Pada saat itu, beberapa instansi Pemerintah RI selain Kementerian Pertahanan yang menggunakan jasa Dinas Code adalah Markas Besar Tentara (M.B.T), Tentara Rakyat Indonesi (T.R.I) SumateraSumatra, Panitya Oeroesan Pengembalian Orang Djepang Dan Asing (P.O.P.D.A), Pantya Gentjatan Senjata, Divisi I, Gubernur SumateraSumatra. Selain melaksanakan tugas pengamanan berita rahasia, Dinas Code juga bertugas melakukan pemantauan terhadap berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan oleh Kementerian Pertahanan Bagian B.
 
Berdasarkan SK. Menteri Pertahanan No. A/126/1947 tanggal [[30 April]] [[1947]] diadakan fusi Badan-Badan Intelijen pada Kementerian Pertahanan ke dalam satu wadah yang disebut Kementerian Pertahanan Bagian V, dan selanjutnya Dinas Code diubah menjadi Bagian Code KP-V. Bagian code KP-V semula berkantor di dua tempat (Jalan Gondokusuman dan Jalan Batonowarso 4) kemudian menyatu dalam satu kantor yang beralamat di Jalan Batonowarso 32 yang cukup memadai dalam pelaksanaan tugasnya. Sampai akhir tahun 1946 jumlah personel pada Dinas Code sebanyak 19 orang dan setelah fusi kelembagaan menjadi 34 orang, karena ada tambahan tenaga dari Badan Rahasia Negara Indonesia (B.R.A.N.I) yang kini menjadi [[Badan Intelijen Negara]].
 
Pada tanggal [[21 Juli]] [[1947]] Belanda melakukan Agresi Belanda I yang menimbulkan banyak pengorbanan, baik fisik maupun non fisik termasuk terganggunya hubungan dengan luar negeri. Untuk menjaga agar hubungan RI dengan luar negeri tidak terputus, maka diutus Duta Besar pertama kali untuk India beserta staf Dinas Code untuk menangani pengamanan berita rahasia. Pada tanggal 15 Agustus 1947 untuk pertama kalinya diterima berita dari Perwakilan RI di New Delhi dan sejak itulah hubungan komunikasi berita rahasia antara Perwakilan RI di New Delhi dan Pemerintah RI di Yogyakarta berjalan dengan baik melalui PTT dan RRI yang kemudian meluas dengan Perwakilan RI di Singapura, London, Cairo, dan PBB (Lake Success).
 
=== Masa Bertahan - Penegakan/Staying - Straightening Period (1948 - 1949) ===
 
==== Perjanjian Renville (Kapal USS Renville, [[8 Desember]] [[1947]] – [[17 Januari]] [[1948]]) ====
Baris 67:
==== Perang Kemerdekaan II ====
 
Sebelum Penyerangan Belanda ke Kota Yogyakarta pada tanggal [[19 Desember]] [[1948]], Presiden [[Soekarno]] memerintahkan 2 (dua) pengiriman kawat. Satu kawat dikirimkan ke Bukittinggi yang isinya memerintahkan Mr. [[Syafruddin Prawiranegara]] untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ([[Pemerintahan Darurat Republik Indonesia|PDRI]]) di SumateraSumatra. Sedangkan kawat kedua dikirimkan kepada [[Alexander Andries Maramis|Mr. A.A. Maramis]] di New Delhi yang memerintahkan Pembentukan Exit Government di New Delhi jika [[Pemerintahan Darurat Republik Indonesia]] di SumateraSumatra tidak berhasil.
 
Pada Agresi Militer II yang terjadi pada tanggal [[19 Desember]] [[1948]], Pihak Belanda mendahulukan serangan atas sasaran komunikasi dalam pendudukannya di Yogyakarta sehingga para CDO menghancurkan seluruh dokumen termasuk arsip-arsip sejak Bagian Code berdiri [[4 April]] [[1946]] agar tidak sampai jatuh ke tangan Belanda sebelum meninggalkan tempat tugasnya. Kemudian para CDO menyebar ke berbagai daerah dr. Roebiono bersama seorang CDO ke Jawa Barat, beberapa orang CDO pindah ke sebuah desa kecil di tepi barat Kali Progo di kaki Pegunungan Menoreh yang bernama Dekso dan berusahma untuk bergabung dengan salah satu kesatuan yang mempunyai hubungan kode, setidaknya pemancar radio (PHB). Ternyata tidak jauh dari Dekso, di desa Banaran, terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel [[T.B. Simatupang|TB. Simatupang]].
 
Selama di Dekso, [[Letnan II Soemarkidjo]] dan [[Letnan Md. Soedijatmo]] membentuk Bagian Code yang berkedudukan di bawah PHB Angkatan Perang dipimpin oleh [[Mayor Dartodjo]]. Pengiriman salinan kawat dilakukan menggunakan jasa kurir dari Dukuh ke Banaran. Bagian Code di Dekso mempunyai hubungan komunikasi dengan PDRI (SumateraSumatra), Jawa Barat dan Playen (Gunung Kidul) dengan menggunakan system sandi transposisi, koordinat dan matriks. Sementara 2 (dua) orang CDO lainnya sampai di daerah Gringging, Jawa Timur.
 
==== Konferensi Meja Bundar (KMB) ====
 
Penandatanganan hasil Konferensi Meja Bundar ([[Konferensi Meja Bundar|KMB]]) merupakan titik pengakuan kedaulatan Republik [[Indonesia]] oleh Belanda dan berakhirnya periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan. Setelah persetujuan KMB tersebut, Pasukan Pemerintah/TNI yang berada di sekitar kota diperintahkan untuk masuk ke kota Yogyakarta termasuk Bagian Code yang sebelumnya bertempat di Dekso. Bagian Code menempati sebuah gedung sekolah di dekat Stadion Kridosono yang merupakan juga Markas PHB Angkatan Perang.
 
Setelah pengakuan kedaulatan inilah Dinas Kode mengenal penggunaan mesin-mesin sandi untuk mendukung kegiatan komunikasi rahasia. Kemudian pada bulan Desember 1949 dikirimlah 3 (tiga) orang CDO, [[Munarjo]], [[Sumarkidjo]] dan [[Maryono Idris Sunarmo]], untuk memperdalam ilmu kriptologi di Belanda.
 
==== Masa Pemantapan dan Pengembangan/Stabilization and Development Period (1949-sekarang1949–2017) ====
 
===== Bagian Kode Setelah Pengakuan Kedaulatan RI (Tahun 1950 - 19601950–1960) =====
 
[[Konferensi Meja Bundar]] telah menghasilkan kesepakatan antara lain pemindahan ibu kota dari Yogyakarta ke Jakarta. Berkaitan dengan kepindahan seluruh aparat pemerintah, kepindahan kementrian pertahanan dan staf angkatan perang dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI tanggal [[16 Januari]] [[1950]], sesuai dengan lampiran Surat Keputusan tersebut Bagian Kode dimasukkan dalam staf G Angkatan Darat bersama Militair Security (G-I), yang selanjutnya Bagian Kode berubah nama menjadi Jawatan Sandi.
 
Sejak tanggal [[14 Februari]] [[1950]] sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 65 Tahun [https://anri.sikn.go.id/uploads/r/arsip-nasional-republik-indonesia-arsip-statis/a/6/3/a63793554dbd5ca8a51d205de2c9bf6beed59f84667210f6895732f8ac1ec5ab/KEPUTUSAN_PRESIDEN_REPUBLIK_INDONESIA_SERIKAT_NO._65_TAHUN_1950.pdf 1950], Jawatan Sandi dipindahkan dari Kementrian Pertahanan dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan untuk urusan personel secara administratif tetap di bawah Kementrian Pertahanan. Setelah berada di bawah Perdana Menteri maka Jawatan Sandi menjadi lebih berkembang tidak hanya untuk kepentingan pertahanan namun untuk seluruh pemerintahan.
 
Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personel, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta.
 
Kebijakan persandian yang ditata adalah :
 
* Penyediaan sistem-sistem penyandian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kriptografis,
Baris 95:
* Mengeluarkan crypto clearence secara selektif dan ketat bagi personel yang akan menangani kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
Sejalan dengan upaya peningkatan efektifitasefektivitas dan efisiensi organisasi maka pada tahun 1952 dilakukan usaha Desentralisasi dalam bidang operasional persandian, antara lain :
 
* Hubungan persandian diserahkan kepada masing-masing instansi, yaitu Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
Baris 103:
Jawatan Sandi juga telah berupaya memperkuat tugas dan fungsinya yaitu dalam hal penyediaan dan pengamanan terhadap sistem sandi yang dibuat agar memiliki kemampuan untuk menanggulangi kriptanalisis pihak lawan.
 
===== Jawatan Sandi sebagai Pusat Persandian Indonesia (Tahun 1960 – 19721960–1972) =====
 
Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf 1960] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114143300/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf |date=2018-11-14 }} yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.
Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut :
 
* Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi.
Baris 117:
Situasi politik pada sekitar tahun [[1965]] tidak menentu yang diakhiri dengan [[Peristiwa G30S/PKI]]. Setelah kejadian [[G30S/PKI]] tersebut pemerintah melakukan Clearence Test terhadap personel sandi seperti halnya yang dilakukan oleh instansi lainnya. Hasil dari Clearence Test tersebut menunjukkan tidak seorangpun personel sandi dinyatakan terlibat [[G30S/PKI]]. Hasil tersebut sebagai bukti bahwa memang sejak awal telah digariskan dengan tegas bahwa personel sandi harus berada pada posisi netral, tidak ikut dalam kegiatan politik dan bekerja hanya untuk kepentingan negara.
 
===== Pembentukan Lembaga Sandi Negara (Tahun 1972 – sekarang1972–2017) =====
 
Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm 1972] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114141626/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm |date=2018-11-14 }} yang mengatur kedudukan atau status, fungsi, dan tugas pokok Lembaga Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di Pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.
 
Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu :
 
* Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
Baris 131:
* Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personel maupun materiil persandian.
 
== Tentang LSN ==
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya, Inggris dengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.
 
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi ''National Crypto Agency'' adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.
 
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya, Inggris dengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.
Di Amerika Serikat, badan pemerintah yang menangani tugas intelijen sinyal adalah NSA, singkatan dari National Security Agency. NSA ini sedikit berbeda dengan CIA, di mana CIA menitik-beratkan tugas dan fungsinya kepada HUMINT (Human Intelligence) atau intelijen manusia, sementara NSA pada SIGINT seperti disebutkan di atas. Kedua badan intelijen tersebut tidak saling tumpang tindih, malah mereka saling bekerja sama untuk menutupi kekurangan masing-masing. Oleh Kongres Amerika, NSA memperoleh anggaran jauh lebih besar daripada CIA karena NSA lebih banyak menggunakan perangkat serta teknologi yang sangat mahal didukung oleh personel yang berkualitas.
 
Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti NSA (Amerika Serikat), GCHQ (Inggris), dan DSD (Australia).
 
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia]].
 
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:
# Mayor Jenderal TNI (purn) dr. [[Roebiono Kertopati]] : 1946–1984 (pendiri)
# Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo[[Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo|Soebardo]]: 1986–1998
# Laksanama Muda TNI (purn) [[B.O. Hutagalung ]]: 1998–2002
# Mayor Jenderal TNI H. [[Nachrowi Ramli]], SE : 2002–2008
# Mayor Jenderal TNI [[Wirjono Budiharso]], SIP : 2009–2011
# Mayor Jenderal TNI DR. [[Djoko Setiadi]], M.Si. : 2011–sekarang2011–2017
 
== Visi dan Misi ==
Visi Lembaga Sandi Negara
 
Menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.
 
Makna dari kata Visi Lembaga Sandi Negara adalah :
# Lembaga Sandi Negara merupakan satu-satunya lembaga penyedia dan pengelola persandian negara.
# Lembaga Sandi Negara bertanggung jawab mengamankan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara melalui persandian dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Lembaga Sandi Negara.
# Lembaga Sandi Negara berkewajiban menyediakan dan/atau memberikan informasi berklasifikasi melalui analisis kriptografi dan steganografi kepada Presiden dan komunitas intelijen.
# Informasi bersandi diperoleh dari kegiatan intelijen sinyal dan/atau pemberian Kementerian atau Lembaga.
# Lembaga Sandi Negara memiliki peran dan kontribusi dalam mewujudkan kondisi aman bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Misi Lembaga Sandi Negara
# Menyusun kebijakan nasional dalam bidang penyelenggaraan dan pembinaan persandian negara;
# Mengelola sistem keamanan informasi berklasifikasi secara menyeluruh milik pemerintah atau negara;
# Melaksanakan kegiatan intelijen sinyal;
# Menyelenggarakan rekayasa dan pengembangan teknologi persandian nasional; dan
# Menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya persandian melalui proses pembelajaran dan pertumbuhan yang didukung manajemen perkantoran secara transparan dan akuntabel.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/[https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 2007] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114142027/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 |date=2018-11-14 }} tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lemsaneg menyelenggarakan fungsi:
Baris 176 ⟶ 158:
 
== Lihat pula ==
* [[Roebiono Kertopati]]
* [[Sekolah Tinggi Sandi Negara]].
* [[Badan Siber dan Sandi Negara]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.lemsaneg.go.id Situs Resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150214101830/http://www.lemsaneg.go.id/ |date=2015-02-14 }} Badan Siber dan Sandi [https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190426051042/https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ |date=2019-04-26 }}
* [http://www.lemsaneg.go.id Situs Resmi Lembaga Sandi Negara]
* [http://setkab.go.id/inilah-peraturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/ Situs Resmi Sekretariat Kabinet]
{{Badan intelijen nasional}}