Lembaga Sandi Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(23 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
|nama = Lembaga Sandi Negara
|singkatan = Lemsaneg
|gambar = [[Berkas:LogoLSN.png|
|didirikan = {{Start date and age|1946|04|04}}
|dasar =
|dibubarkan = {{Start date and age|2017|05|19}}
|nomenklatur_sebelumnya = <!-- nama kementerian sebelumnya -->
Baris 10:
|bidang_tugas = Persandian
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Menteri Pertahanan Indonesia|Menteri Pertahanan]]
|kepala = [[Daftar Kepala Lembaga Sandi Negara|Kepala]]
|nama_kepala = [
|wakil_kepala =
|nama_wakil_kepala=
|sekretaris_utama =
Baris 40:
|inspektur =
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|alamat =
|situs web = http://www.lemsaneg.go.id
|catatan =
}}
'''Lembaga Sandi Negara''' adalah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal [[4 April]] [[1946]]. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono [[Roebiono Kertopati|Kertopati]], seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden [[Soekarno
== Sejarah ==
=== Masa Perintisan (1946-1947) ===
Berpindahnya
Pada tanggal [[4 April]] [[1946]] pukul 10.00 WIB, Menteri Pertahanan, Mr.[[Amir Sjarifoeddin]], memerintahkan [[Roebiono Kertopati|dr. Roebiono]], seorang dokter di Kementerian Pertahanan Bagian B untuk membentuk badan pemberitaaan rahasia yang disebut Dinas Code. Untuk mendukung pelaksanaan Dinas Code dalam mengkomunikasikan berita rahasia, pada saat yang sama dibangun sarana telekomunikasi berupa pemancar radio telegrafi. Saat itu, operasional Dinas Code menggunakan suatu sistem yang sangat sederhana dalam bentuk buku kode yang dikenal “Buku Code C” terdiri dari 10.000 kata (dibuat sebanyak 6 rangkap) diawali untuk hubungan komunikasi pemberitaan rahasia antara Pemerintah RI di Yogyakarta dengan para pimpinan nasional di Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Karawang, Banten dan Cirebon), Jawa Timur (Jember, Jombang dan Mojokerto), Jawa Tengah (Solo, Purwokerto, Tegal) dan Sumatra (Pematang Siantar dan Bukit Tinggi) dan Jakarta.
Baris 89:
Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personel, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta.
Kebijakan persandian yang ditata adalah
* Penyediaan sistem-sistem penyandian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kriptografis,
Baris 95:
* Mengeluarkan crypto clearence secara selektif dan ketat bagi personel yang akan menangani kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
Sejalan dengan upaya peningkatan
* Hubungan persandian diserahkan kepada masing-masing instansi, yaitu Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
Baris 105:
===== Jawatan Sandi sebagai Pusat Persandian Indonesia (Tahun 1960–1972) =====
Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf 1960] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114143300/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf |date=2018-11-14 }} yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.
Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut
* Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi.
Baris 121:
Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm 1972] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114141626/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm |date=2018-11-14 }} yang mengatur kedudukan atau status, fungsi, dan tugas pokok Lembaga Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di Pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.
Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu
* Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
Baris 131:
* Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personel maupun materiil persandian.
== Tentang
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya, Inggris dengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.▼
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi ''National Crypto Agency'' adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.
▲Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan.
Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti NSA (Amerika Serikat), GCHQ (Inggris), dan DSD (Australia).
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia]].
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:
# Mayor Jenderal TNI (purn) dr. [[Roebiono Kertopati]]
# Laksamana Muda TNI (purn)
# Laksanama Muda TNI (purn) [[B.O. Hutagalung
# Mayor Jenderal TNI H. [[Nachrowi Ramli]], SE
# Mayor Jenderal TNI [[Wirjono Budiharso]], SIP
# Mayor Jenderal TNI DR. [[Djoko Setiadi]], M.Si.
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/[https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 2007] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114142027/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 |date=2018-11-14 }} tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lemsaneg menyelenggarakan fungsi:
Baris 166:
== Pranala luar ==
* [http://www.lemsaneg.go.id Situs Resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150214101830/http://www.lemsaneg.go.id/ |date=2015-02-14 }} Badan Siber dan Sandi [https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190426051042/https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ |date=2019-04-26 }}
* [http://setkab.go.id/inilah-peraturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/ Situs Resmi Sekretariat Kabinet]
{{Badan intelijen nasional}}
|