Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Dewan Penerbangan <br>dan Antariksa Nasional</br> Republik Indonesia
|singkatan = DEPANRI
|gambar = <!--[[Berkas: |180px]]-->
Baris 38:
|catatan =
}}
'''Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia''', selanjutnya disingkat DEPANRI, adalah forum koordinasi tingkat tinggi di bidang kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya.<ref name="Keppres 99/1993"/> DEPANRI bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan umum di bidang penerbangan dan antariksa. Dalam melaksanakan tugasnya, DEPANRI menyelenggarakan fungsi :
# merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya;
# memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa di bidang‑bidang tersebut di atas.
 
== Pembubaran ==
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal [[4 Desember]] [[2014]] berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia]]. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen dialihkan ke [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]. <ref>[http://setkab.go.id/termasuk-komisi-hukum-nasional-presiden-jokowi-bubarkan-10-lembaga-non-struktural/ Setkab : Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural]</ref>
 
== Referensi ==