Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 36:
|catatan =
|nomenklatur_sebelumnya=Biro Pusat Statistik|didirikan={{start date and age|1960|9|26}}}}
'''Badan Pusat Statistik''' (disingkat '''BPS''', {{lang-en|Statistics Indonesia}}) adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.<ref>[https://www.bps.go.id/index.php/masterMenu/view/id/1#masterMenuTab1 www.bps.go.id: Tentang BPS]</ref>
 
== Sejarah<ref name=":0">{{Cite web|title=Profil BPS - Portal PPID BPS RI|url=https://ppid.bps.go.id/app/konten/0000/Profil-BPS.html|website=ppid.bps.go.id|access-date=2024-01-02}}</ref> ==
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur ''Van Landbouw Nijverheld en Handel'') di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama ''Centraal Kantoor Voor De Statistiek'' (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi 軍政監部 庶務部調査室 ''Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu'' dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
 
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.