Dinas daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 3533168 oleh 202.93.137.170 (Bicara) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Dinas daerah''' adalah unsur pelaksana [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]]. Daerah dapat berarti [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai
== Dinas Daerah Provinsi ==
Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]] Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan [[desentralisasi]] dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka [[dekonsentrasi]].
Untuk melaksanakan
Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas, dan khusus untuk Provinsi [[DKI Jakarta]] sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas.
Baris 11:
== Dinas Daerah Kabupaten/Kota ==
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[
Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
|