Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
(18 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 24:
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Daftar SekretarisSekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Novie Riyanto|Novie Riyanto Raharjo]]
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 38 ⟶ 36:
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| singkatan_dirjen1 = DitjenPerhubungan HubdatDarat
| nama_dirjen1 = Irjen. Pol. [[Hendro Sugiatno]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| singkatan_dirjen2 = DitjenPerhubungan HublaLaut
| nama_dirjen2 = Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
| Kementeriansingkatan_dirjen3 = Perhubungan IndonesiaUdara
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Hubud
| nama_dirjen3 = Arif Toha Tjahjagama
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia
| singkatan_dirjen4 = Ditjen KAPerkeretaapian
| nama_dirjen4 = Ir. Moh. RIsal Wasal
 
Baris 64 ⟶ 62:
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Kebijakan Transportasi
| singkatan_badan1 = BaketransKebijakan Transportasi
| kepala_badan1 = Gede Pasek Suardika
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| singkatan_badan2 = BPSDMPengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| kepala_badan2 = [[Djoko Sasono]]
| badan3 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
| singkatan_badan3 = BPTJPengelola Transportasi Jabodetabek
| kepala_badan3 = [[Umar Aris]]
 
Baris 91 ⟶ 89:
| kepala_pusat3 = M. I Derry Aman
| pusat4 = Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| singkatan_pusat4 = PPJFPusbin TransportasiJFT
| kepala_pusat4 =Dedy Cahyadi
| pusat5 = Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| singkatan_pusat5 = PPIT
Baris 108 ⟶ 106:
| catatan =
}}
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Budi Karya Sumadi]].
 
== SejarahTugas dan fungsi ==
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=24 Januari 2022|title=Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/199374/perpres-no-23-tahun-2022}}</ref>
{{Kembangkan bagian}}
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Baris 126 ⟶ 120:
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 23 Tahun 2022 dan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Perhubungan|date=24 Agustus 2022|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/226205/permenhub-no-17-tahun-2022}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[DirektoratSekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan DaratRepublik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
## Biro Perencanaan;
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]];
## Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]];
## Biro Keuangan;
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]];
## Biro Hukum;
# Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
## Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
## Biro Umum; dan
# [[Badan Kebijakan Transportasi]];
## Biro Komunikasi dan Informasi Publik
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
## Direktorat Lalu Lintas Jalan;
# Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
## Direktorat Angkutan Jalan;
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
## Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
## Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
## Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
## Direktorat Kepelabuhanan;
## Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
## Direktorat Kenavigasian; dan
## Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Angkutan Udara;
## Direktorat Bandar Udara;
## Direktorat Keamanan Penerbangan;
## Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
## Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
## Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
## Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
## Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
# [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
## Sekretariat Badan;
## Direktorat Prasarana;
## Direktorat Lalu Lintas; dan
## Direktorat Angkutan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal;
## Inspektorat I;
## Inspektorat II;
## Inspektorat III;
## Inspektorat IV; dan
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Kebijakan Transportasi]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
## Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
## Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
## Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
# Pusat Data dan Teknologi Informasi;
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
# Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
# Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International;
# Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
# Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi;
# [[Pusat PembiayaanPembinaan InfrastrukturJabatan Fungsional Transportasi.]]
# Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
 
== Sejarah ==
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan. {{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="20%" |Unsur
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41773/perpres-no-40-tahun-2015 Perpres 40/2015]
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/199374/perpres-no-23-tahun-2022 Perpres 23/2022]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Perhubungan Darat
* Perhubungan Laut
* Perhubungan Udara
|
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat|Perhubungan Darat]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut|Perhubungan Laut]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara|Perhubungan Udara]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
* Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
|
* [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Kebijakan Transportasi]]
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan|Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
* Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
|
* Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
* Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
* Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
|}
 
== Lihat pula ==
Baris 153 ⟶ 251:
 
== Referensi ==
{{reflist}}{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{reflist}}
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} {{en}} [http://www.dephub.go.id/ Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]
* {{facebook|Kemenhub151}}
 
{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
 
__INDEKS__
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian perhubungan|I]]
 
 
{{indo-stub}}