Kementerian Kehakiman Negara Pasundan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Charizarrdd (bicara | kontrib)
Hak dan kewajiban kementerian
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Pada'''Kementerian tanggal 8 Mei 1948 dibentuk pemerintahanKehakiman Negara Pasundan,''' denganadalah Radensalah Ariasatu Adipatikementerian [[Wiranatakoesoemayang V]]terdapat sebagai Walinegara, dandi [[AdilNegara PuradiredjaPasundan]] sebagai Perdana Menteri. Jabatan Menteri Kehakiman diisi oleh [[Mr. R. Soeparman]] dan [[R. Soenarija Koesoemah]] sebagai Sekretaris Jenderal. <ref name=":0">{{Cite book|date=1949|url=https://books.google.co.id/books?id=Xz6OVh1_YH0C|title=Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949|language=id}}</ref>
 
== Tugas dan Kewajiban ==
Mengacu pada keterangan pemerintah dalam sidang parlemen tanggal 13 Mei 1948, Kementerian Kehakiman bertugas untuk menyempurnakan peraturan peradilan, menjamin hak-hak warga negara Pasundan, menjaga moral dan etika pegawai negeri Pasundan, dan berupaya untuk menambah tenaga ahli dalam bidang hukum.<ref name=":0" />
 
Melalui surat keputusan Letnan Gubernur JendralJenderal pada tanggal 23 September 1948, No. 4, menyatakan bahwa pemerintah umum melimpahkan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, terhitung sejak 1 Juli 1948, diantaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
# Lembaga yang menangani harta peninggalan dan anak-anak yatim, kenotariatan, dan pencatatan sipil;
Baris 13:
# Perumusan undang-undang kemasyarakatan, perniagaan, hukum pidana, dan perdata.
 
Urusan-urusan tersebut sebelumnya ditangani oleh Departemen Yustisi di Jakarta, sehubungan dengan pelimpahan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, anggaran keuangan Departemen Yustisi tahun 1948 sebanyak ƒ1[[Gulden Hindia Belanda|ƒ]]1.090.150.<ref name=":0" />
 
== Penjelasan dan Pelaksanaan Kewajiban Kementerian ==
 
# Berdasarkan Peraturan Yurisdiksi Negara Pasundan ([[Lembaran Negara|Staatsblad]] 1948 No. 116), wewenang peradilan seluruhnya dipegang oleh Negara Pasundan, kecuali ''Hooggerechtshof'' atau [[Mahkamah Agung|Makhamah Agung]], yang menjadi majelis pengadilan tertinggi untuk seluruh [[Republik Indonesia Serikat|Republik Indonesia Serikat.]].<ref name=":0" />
# Kekuasaan lembaga pemasyarakatan yang dilimpahkan dari Pemerintah Umum, mengacu pada Stbl. 1948 No. 232 pasal 4:<ref name=":0" />
#* Lembaga pemasyarakatan Cirebon dan Sukamiskin masih di bawah wewenang Pemerintah Umum;
Baris 27:
<references />
 
{{Negara Pasundan}}
[[Kategori:Sejarah Jawa Barat]]
[[Kategori:RISRepublik Indonesia Serikat]]
[[Kategori:Kementerian hukum]]