Kementerian Kehakiman Negara Pasundan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Charizarrdd (bicara | kontrib) Hak dan kewajiban kementerian |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Adding Category:Kementerian hukum using Cat-a-lot |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
== Tugas dan Kewajiban ==
Mengacu pada keterangan pemerintah dalam sidang parlemen tanggal 13 Mei 1948, Kementerian Kehakiman bertugas untuk menyempurnakan peraturan peradilan, menjamin hak-hak warga negara Pasundan, menjaga moral dan etika pegawai negeri Pasundan, dan berupaya untuk menambah tenaga ahli dalam bidang hukum.<ref name=":0" />
Melalui surat keputusan Letnan Gubernur
# Lembaga yang menangani harta peninggalan dan anak-anak yatim, kenotariatan, dan pencatatan sipil;
Baris 13:
# Perumusan undang-undang kemasyarakatan, perniagaan, hukum pidana, dan perdata.
Urusan-urusan tersebut sebelumnya ditangani oleh Departemen Yustisi di Jakarta, sehubungan dengan pelimpahan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, anggaran keuangan Departemen Yustisi tahun 1948 sebanyak
== Penjelasan dan Pelaksanaan Kewajiban Kementerian ==
# Berdasarkan Peraturan Yurisdiksi Negara Pasundan ([[Lembaran Negara|Staatsblad]] 1948 No. 116), wewenang peradilan seluruhnya dipegang oleh Negara Pasundan, kecuali ''Hooggerechtshof'' atau [[Mahkamah Agung|Makhamah Agung]], yang menjadi majelis pengadilan tertinggi untuk seluruh [[Republik Indonesia Serikat
# Kekuasaan lembaga pemasyarakatan yang dilimpahkan dari Pemerintah Umum, mengacu pada Stbl. 1948 No. 232 pasal 4:<ref name=":0" />
#* Lembaga pemasyarakatan Cirebon dan Sukamiskin masih di bawah wewenang Pemerintah Umum;
Baris 27:
<references />
{{Negara Pasundan}}
[[Kategori:Sejarah Jawa Barat]]
[[Kategori:
[[Kategori:Kementerian hukum]]
|