Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Svg
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(35 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal<br>Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| logo = [[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]]
| ukuran_logo =
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[NizamAbdul Haris (akademisi)|NizamProf. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.]]
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = -Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. (Plt.)
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
| nama_eselonII_1 = -Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T.
| eselonII_2 = Direktur Kelembagaan
| nama_eselonII_2 = -Dr. Lukman, S.T., M.Hum.
| eselonII_3 = Direktur Sumber Daya
| nama_eselonII_3 = -Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed.
| eselonII_4 =Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
| nama_eselonII_4 =Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M.Agr.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 47:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi''', '''Riset, dan Teknologi''' (disingkat '''Ditjen Dikti Ristek''') adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[Perguruan tinggi|pendidikan tinggi]] akademik. Sejak 2116 JuliMaret 20202024, Ditjen Dikti dipimpin oleh [[Profesor|Prof.]] Ir[[Doktor|Dr.]] rer. nat. [[NizamAbdul Haris (akademisi)|NizamAbdul Haris]], [[Magister sains|M.Sc., DIC, Ph.D]].
 
== Sejarah ==
Pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]], Ditjen Dikti ditempatkan dalam [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi|Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]]. Namun, pada kabinet selanjutnya yaitu [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), Ditjen Dikti kembali ditempatkan di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]].
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20No%2045%20Tahun%202019%20Unggah%20jdih.pdf|title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|accessdate=2021-04-12|archive-date=2020-11-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20201128224358/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20No%2045%20Tahun%202019%20Unggah%20jdih.pdf|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web |url=http://dikti.kemdikbud.go.id/struktur-organisasi-2/|title=Struktur Organisasi |access-date=12 April 20201|website=Ditjen Dikti}}</ref>
* Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
* Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
* Direktorat Kelembagaan;dan
* Direktorat Sumber Daya.
* Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
 
== Daftar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ==
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) merupakan perubahan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDikti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
 
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I meliputi wilayah kerja Sumatra Utara
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II meliputi wilayah kerja Sumatra Selatan, Lampung, Bengkul, dan Bangka Belitung
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III meliputi wilayah kerja Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV meliputi wilayah kerja Jawa Barat, Banten
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V meliputi wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI meliputi wilayah kerja Jawa Tengah
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII meliputi wilayah kerja Jawa Timur
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII meliputi wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara Barat
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX meliputi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X meliputi wilayah kerja Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI meliputi wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII meliputi wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII meliputi wilayah kerja Aceh
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV meliputi wilayah kerja Papua dan Papua Barat
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV meliputi wilayah kerja Nusa Tenggara Timur
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI meliputi wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia]]
 
== Referensi ==
Baris 63 ⟶ 87:
 
{{Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI}}
{{Indonesia-stub}}
 
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia]]