Suku Rampi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dhivehi Man (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox ethnic group
'''Suku Rampi''' ([[bahasa Rampi]]: ''To Rampi'') adalah sebuah [[kelompok etnis]] yang mendiami daerah [[pegunungan]] di [[Rampi, Luwu Utara|kecamatan Rampi]], [[Kabupaten Luwu Utara]], [[Sulawesi Selatan]]. Daerah yang didiami oleh suku Rampi merupakan daerah terisolir yakni di [[pegunungan Kambuno]] yang terletak di bagian utara dari Sulawesi Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.ewarta.co/mengunjungi-suku-rampi-suku-terpencil-di-luwu-utara-yang-terancam-punah|title=Mengunjungi Suku Rampi, Suku Terpencil di Luwu Utara yang Terancam Punah|author=Alwin Feraro|website=www.ewarta.co|language=id|date=24 Oktober 2020|access-date=4 April 2022}}</ref>
|group = Rampi
|native_name = ''To Rampi''
|image = Suku Rampi dengan pakaian adat.jpg
|image_caption = Masyarakat suku Rampi mengenakan pakaian adatnya.
|population = ±8.000
|popplace = [[Kabupaten Luwu Utara]]
|ref1 =
|langs = [[Bahasa Rampi|Rampi]]
|rels = [[Kristen Protestan]]<ref>{{cite web|url=https://aspirasipost-news.com/natal-keluarga-besar-rampi-wilayah-vi-berlangsung-meriah/|title=Natal Keluarga Besar Rampi Wilayah VI Berlangsung Meriah|date=3 Desember 2020|access-date=5 April 2022|language=id|website=aspirasipost-news.com}}</ref>
|related = [[Suku Seko|Seko]] {{•}} [[Suku Bugis|Bugis]] {{•}} [[Suku Pamona|Pamona]]
}}
'''Suku Rampi''' ([[bahasa Rampi]]: ''To Rampi'') adalah sebuah [[kelompok etnis]] yang mendiami daerahwilayah [[pegunungan]] di [[Rampi, Luwu Utara|kecamatanKecamatan Rampi]], [[Kabupaten Luwu Utara]], [[Sulawesi Selatan]]. DaerahKawasan yang didiamidihuni oleh suku Rampi merupakan daerahwilayah terisolir, yakni di [[pegununganPegunungan Kambuno]]Luwu Utara yang terletak di bagian utara dari Sulawesi Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.ewarta.co/mengunjungi-suku-rampi-suku-terpencil-di-luwu-utara-yang-terancam-punah|title=Mengunjungi Suku Rampi, Suku Terpencil di Luwu Utara yang Terancam Punah|author=Alwin Feraro|website=www.ewarta.co|language=id|date=24 Oktober 2020|access-date=4 April 2022}}</ref>
 
==Kebudayaan==
===Tradisi berburu===
SukuMasyarakat suku Rampi mempunyai tradisi berburu, yakni berburu hewan [[Anoaanoa]] yang merupakan salah satu komoditas konsumsi utama wargabagi masyarakat yang mendiami pegunungan bagian tengah dari [[pulau Sulawesi]].<ref>{{cite web|url=https://www.datatempo.co/riset/detail/RS202002190003/suku-rampi-suku-pemburu-anoa-dari-pegunungan-luwu-utara|title=Suku Rampi, Suku Pemburu Anoa Dari Pegunungan Luwu Utara|website=www.datatempo.co|language=id|date=|access-date=4 April 2022}}</ref>
==Hukum=Kondisi sosial===
==Sosiologis==
Secara [[sosiologi|sosiologis]]s masyarakat suku Rampi masih dapat digolongkan dalam kehidupan yang [[homogen]]. Ikatan kekerabatan antar desa dan tetangga masih sangat kental, hal ini terlihat pada hubungan komunikasi antar sesama masyarakat Rampi. Secara ekonomi, mata pencaharian utama masyarakat Rampi dominan dalam [[petani|bertani]].
==Hukum sosial==
Peran Lembaga Adat yang dipimpin oleh ''Tokei Tongko Rampi'' masih dipegang teguh oleh masyarakat Rampi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Mereka memberlakukan aturan adat berkaitan dengan kehidupan sosial seperti melakukan perzinahan di denda 3 ekor [[kerbau]] dipotong lalu di makan bersama lalu dilakukan ''powahe lori'' yakni potong 1 ekor dari 3 ekor kerbau lalu dimakan bersama, kemudian dilakukan mencuci aib atau cuci tanah, lalu dilakukan kembali ''pehilu'' atau disebut ''garing'' untuk pengikat tangan yang dimaksudkan agar pelaku pelanggaran sosial tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelanggaran adat lainnya disebut ''peruhe'' atau ''pebamba'' yakni dicakar atau merampas suami atau istri orang akan didenda 1 ekor kerbau pada orang yang suami atau istrinya direbut.
 
==Pesta=Hukum adat===
Hal ini bisa menimpa seseorang apabila melakukan kelalaian atau pelanggaran adat, hukuman ini merupakan peringatan untuk menyadarkan seseorang atas kesalahan yang dilakukannya sesuai dengan pelanggarannya. Aturan di atas berlaku kepada seluruh masyarakat adat Rampi dengan maksud tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut dengan istilah ''powahe lori'' harus bicara dulu atau mendapatkan ijin, segala yang akan dipakai atau dimakan harus bersih dari segala hal, dan harus bisa menyampaikan apa adanya.
Peran Lembagalembaga Adatadat yang dipimpin oleh ''Tokei Tongko Rampi'' masih dipegang teguh oleh masyarakat Rampi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Mereka memberlakukan aturan adat yang berkaitan dengan kehidupan sosial, seperti melakukan perzinahan akan di denda memotong 3 ekor [[kerbau]], yang setelah dipotong lalu di makan bersama. laluSetelah itu dilakukan ''powahe lori'', yakni potong 1 ekor dari 3 ekor kerbau laluyang kemudian akan dimakan bersama. Setelah prosesi tersebut dilakukan, kemudian dilakukandilanjutkan dengan proses 'mencuci aib' atau 'cuci tanah', lalu dilakukan kembali ''pehilu'' atau disebut ''garing'' untuksebagai 'pengikat tangan' yang dimaksudkan agar pelaku pelanggaran sosial tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelanggaran adat lainnya disebut sebagai ''peruhe'' atau ''pebamba'', yakni dicakar atau merampasmerebut suami atau istri orang akan didenda 1 ekor kerbau padakepada orang yang suami atau istrinya direbut.
==Pesta adat==
Masyarkat Rampi mempunyai sebuah pesta adat yang disebut ''mogombo'' atau disebut musyawarah adat warga Rampi yang dianggap begitu sakral tentang penetapan pengesahan aturan adat masyarakat kecamatan Rampi. Hajatan warga di kawasan wilayah pegunungan Luwu Utara ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan ritus sakral ini dilakukan oleh masyarakat Rampi sekali dalam setahun.
 
Hal-hal initersebut bisa menimpa seseorang apabila melakukan kelalaian atau pelanggaran adat, hukuman ini merupakan peringatan untuk menyadarkan seseorang atas kesalahan yang dilakukannya sesuai dengan pelanggarannya. Aturan di atastersebut berlaku kepada seluruh masyarakat adat Rampi dengan maksud agar tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut yang dikenal dengan istilah ''powahe lori'' yang berarti 'harus bicara duludahulu' atau 'mendapatkan ijin', yakni segala yang akan dipakai atau dimakan harus bersih dari segala hal, dan harus bisa menyampaikan dengan apa adanya.
Ketua panitia kegiatan ''mogombo ada’'', Rampi Albert Lumeno menjelaskan acara ini juga secara perlahan dan pasti mulai diterima bukan saja warga Rampi, tetapi sebagai bagian budaya masyarakat adat [[Tana Luwu]]. Dalam memeriahkan acara adat ini masyarakat adat Rampi menyiapkan berbagai kesenian dan tarian adatnya. Termasuk, juga mempersiapkan sebanyak delapan ekor kerbau untuk disembelih.
 
===Pesta adat===
Masyarkat Rampi mempunyai sebuah pesta adat yang disebut sebagai ''mogombo'', atau disebutyakni musyawarah adat warga Rampi yang dianggap begitu sakral oleh masyarakat Rampi. ''Mogombo'' berhubungan tentang penetapan pengesahan aturan adat masyarakat di kecamatan Rampi. HajatanPesta warga di kawasan wilayah pegunungan Luwu Utaraadat ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan ritus sakral ini masih dilakukan oleh masyarakat Rampi sekali dalam setahun.
 
Ketua panitia kegiatan ''mogombo ada’ada<nowiki>'</nowiki>'', Rampi Albert Lumeno menjelaskan acara ini juga secara perlahan dan pasti mulai diterima bukan saja wargaoleh masyarakat Rampi, tetapi sebagai bagian budaya masyarakat adat di [[Tana Luwu]]. Dalam memeriahkan acarapesta adat ini, masyarakat adat Rampi menyiapkan berbagai kesenian dan tarian adatnya., Termasuk,termasuk juga mempersiapkan sebanyak delapan8 ekor kerbau untuk disembelih.<ref>{{cite web|url=https://gaung.aman.or.id/2016/09/06/magambo-pesona-budaya-rampi/|title=Magambo, Pesona Budaya Rampi|website=gaung.aman.or.id|access-date=4 April 2022|date=6 September 2016|language=id|author=}}</ref>
 
===Pakaian adat===
Masyarakat Rampi memiliki sebuah [[pakaian adat]] yang terbuat dari [[kulit kayu]] [[beringin]] (''sampollo'') dengan proses pembuatannya memakan waktu sekitar 3 bulan. Pakaian adat khas Rampi ini pernah dipakai oleh peserta audisi [[Puteri Indonesia]], yakni Dewi Anggraeni pada 2015 dan peserta [[Puteri Pariwisata]], yakni [[Tita Kamila]] pada 2017 yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara di tingkat provinsi dan nasional.<ref>{{cite web|url=https://tekape.co/pakaian-adat-khas-rampi-terbuat-dari-kulit-kayu/|title=Pakaian Adat Khas Rampi Terbuat Dari Kulit Kayu|date=8 Juli 2018|access-date=5 April 2022|language=id}}</ref>
 
==Bahasa==
{{Utama|Bahasa Rampi}}
Bahasa ibu yang digunakan oleh masyarakat Rampi adalah [[bahasa Rampi]], yakni sebuah bahasa dari [[rumpun bahasa Kaili–Pamona]]. Bahasa ini dituturkan oleh sekitar 8.000 masyarakat di [[Rampi, Luwu Utara|Kecamatan Rampi]].<ref>{{cite web|url=https://www.sil.org/|title=Tinjauan Sosiolinguistik Masyarakat Rampi|website=www.sil.org|access-date=4 April 2022}}</ref>
==Lihat juga==
*[[Bahasa Rampi]]
*[[Rampi, Luwu Utara|Kecamatan Rampi]]
 
==Referensi==
{{Reflist}}
 
[[Kategori:Suku bangsa di Asia Tenggara]]
[[Kategori:Suku bangsa di Indonesia|Rampi]]
[[Kategori:Suku bangsa di Sulawesi Selatan|Rampi]]
[[Kategori:Rampi, Luwu Utara]]
 
 
{{Suku-stub}}