Tungku tigo sajarangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{italic title}}
'''''Tungku tigo sajarangan''''' merupakan istilah [[kepemimpinan]] di [[Minangkabau]] yang dibutuhkan untuk mengatur [[pemerintahan]] dan [[norma]] yang ada di masyarakat. Tungku tigo sajarangan terdiri dari [[penghulu|pangulu]] (''niniak mamak''), [[Ulama Minangkabau|alim ulama]], dan [[cerdik pandai]] (''cadiak pandai'').<ref>{{Cite book|title=Politik dan Pemerintahan Desa: Membangun Model Inisiatif Lokal Sebagai Identitas Etnis Melayu Jambi|last=Jaya|first=Mulia|date=2016|publisher=CV Gre Publishing|isbn=|location=Kota Lampung|pages=39|url-status=live}}</ref>. Masing-masing memiliki peranan berbeda yang berguna mengatur dan membangun kehidupan warga [[Minang]].
 
== Sejarah ==
Baris 24 ⟶ 25:
 
=== Penghulu ===
{{Bagian tanpa referensi}}
PenghuluPangulu atau ''niniak mamak'' merupakan [[pemimpin]] adat yang dipilih secara turun-temurun. Memilih penghulu harus sesuai dengan aturan dalam acara pengangkatan penghulu. Sebagai niniak [[mamak]] yang melindungi [[kemenakan]]. dan menyelesaikan permasalahan yang ada di negerinya karena mengerti tentang [[filosofi]] [[adat]]. Seseorang dapat menjadi penghulupangulu jika memiliki jiwa arif dan bijaksana. PenghuluPangulu memiliki gelar ketika sudah menjabat
 
=== Alim ulama ===
{{Bagian tanpa referensi}}
Alim ulama adalah orang di dalam masyarakat yang mengetahui segala hal tentang ilmu [[agama]]. Alim ulama memiliki tugas mengajarkan pendidikan agama serta menyebarkan dakwah sesuai [[Al-Qur'an|Al Qur’an]] dan [[Hadis|hadisthadis]]t ajaran dari Rasulullah SAW, serta mencontohkan perilaku yang baik menurut ajaran akidah. Tugas alim ulama lainnya adalah membantu dalam beberapa kegiatan seperti acara pernikahan. Saat ini alim ulama dikenal dengan sebutan ustad/kiyai.
 
=== Cerdik pandai ===
{{Bagian tanpa referensi}}
Cerdik pandai atau ''cadiak pandai'' memiliki jabatan setingkat dengan alim ulama dan penghulu karena memiliki pengetahuan umum yang luas. Cerdik pandai dapat memberikan solusi dalam penyelesaian masalah di lingkungan masyarakat. Cerdik pandai bertugas membuat aturan untuk mengatur, menciptakan kemanan dan ketentraman, untuk kehidupan yang lebih baik. Di masa kini, kelompok pemuda dan orang pemikir disebut sebagai cerdik pandai.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Budaya Minangkabau]]
 
[[Kategori:Kata dan frasa Minangkabau]]
 
 
{{stub}}