Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Dikembalikan ke revisi 24464937 oleh RianHS (bicara): Tak perlu (TW)
Tag: Pembatalan
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]].
 
Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Baris 32:
 
=== Pengubahan dan pembubaran kementerian ===
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 17}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 20}} Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)., kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum]], keamanan, dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 19}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 21}}
 
== Daftar saat ini ==
Baris 150:
** unsur pengawas: [[Inspektorat Jenderal]];
** unsur pendukung: [[Badan]] dan/atau [[Pusat]]; dan
** unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansiinstansi Vertikalvertikal (khusus Kementeriankementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan).
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
** Pemimpin: Menteri;