Penegakan hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Polisi Khusus: Kusus polri |
Dikembalikan ke revisi 24358179 oleh 103.147.92.254 (bicara) (TW) Tag: Pembatalan |
||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ilmu}}
{{untuk|Penegakan hukum dan keamanan masyarakat|Polisi}}
[[Berkas:Sabhara_Polri.jpg|ka|jmpl|250x250px|Anggota Polri di Jakarta.]]
''' Penegakan Hukum ''' adalah
''Penegakan hukum di ''''''[[Indonesia]]''' diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI) dan [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri).
▲''' Penegakan Hukum ''' adalah organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan<ref>https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-lt502201cc74649/</ref>. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan Polisi, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat<ref>http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/74/226</ref>.
Pada organisasi TNI, fungsi pengawasan dilakukan oleh '''itjen'''. Itjen atau [[Inspektorat Jenderal TNI]] adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah [[Panglima Tentara Nasional Indonesia|Panglima TNI]].
▲''Penegakan hukum di ''''''[[Indonesia]]''' diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab '''Mutlak''' atas pengawasan, penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia me-[[rujuk]] Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 tahun 2002, Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004, hakim sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004, Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003, Komisi Pemberantasan [[Korupsi]] (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002<ref>https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/194500869/peran-lembaga-peradilan-dalam-penegakan-hukum-dan-ham?page=all</ref>.
Sedangkan Pada organisasi Polri, fungsi pengawasan dilakukan oleh '''itwasum'''. Itwasum atau [[Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia|Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia]] adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian
== Pasukan polisi ==
Baris 15 ⟶ 18:
Lembaga penegakan hukum lain yang spesifik dan menugaskan polisi khusus adalah sebagai berikut:
# '''Sabhara''' adalah singkatan dari Samapta Bhayagkara, yakni unit kepolisian yang memiliki seragam abu-abu topi baret<ref name="tugas"/>.
# '''Brimob''' atau Korps Brigade Mobile merupakan satuan yang bertugas dalam operasi khusus bersipat paramiliter. Brimob biasanya mengenakan seragam hitam dan termasuk unit tertua yang ada di Kepolisian Republik Indonesia (Polri)<ref name="tugas"/>.
# '''Propam''' merupakan kependekan dari Pembinaan Profesi dan Pengamanan untuk lingkungan Polri. Satuan ini biasanya terlihat dengan ciri khas kopel (sabuk) putih. Propam merupakan divisi tersendiri dari Polri yang bertanggung jawab atas masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri<ref name="tugas"/>.
# '''Polisi DVI atau Disaster Victim Identificaltion''' merupakan satuan unit yang dibentuk Polri dan terdiri dari petugas yang berperan dalam proses identifikasi korban bencana. Khususnya untuk para korban yang dalam kondisi memperhatinkan ketika kejadian dan tidak mungkin dikenali lagi. Unit DVI biasanya terdiri dari kepolisian, dokter spessialis forensic, dokte gigi, ahli antropologi, fotografi, dan masih banyak lagi<ref name="tugas"/>.
# '''Inafi atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification''' adalah kesatuan unit polisi yang memiliki tugas sangat penting dalam proses identifikasi. Identifikasi yang dilakukan oleh Inafis biasanya fokus pada pemusatan data otentik diri seluruh penduduk Indonesia, melalui sidik jari. Tim Inafis umumnya sering bekerjasama dengan DVI dan Labfor saat bertugas. Ciri khas yang terlihat dari satuan ini adalah seragam jingga yang mereka kenakan<ref name="tugas"/>.
# '''Labfor''' memiliki khusus tugas dan bertanggung jawab pada oleh tempat kejadian perkara (TKP). Tugasnya antara lain adalah membuat parameter TKP, mengumpulkan barang bukti, hingga pemeriksaan barang bukti<ref name="tugas"/>.
# '''Detasemen Khusus atau Densus 88''' merupakan unit kesatuan polisi yang khusus bertugas dalam penanggulangan teroris. Pasukan ini dilatih secara khusus untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan segala bentuk terorisme. Unit ini biasanya terdiri dati tim investigasi, penjinak bom, hingga satuan pemukul yang di dalamnya juga ada penembak jitu<ref name="tugas">https://www.inews.id/news/nasional/macam-macam-satuan-unit-polisi-di-indonesia-ada-shabara-hingga-unit-k-9</ref>
Semua polisi khusus sebagaimana disebutkan di atas dilatih oleh dan di bawah koordinasi dengan Polri<ref>https://media.neliti.com/media/publications/3161-ID-kedudukan-dan-fungsi-kepolisian-dalam-struktur-organisasi-negara-republik-indone.pdf</ref>.
Baris 30 ⟶ 33:
== Agensi ==
Unsur lembaga pemerintah yang juga menegakkan hukum antara lain sebagai berikut:
# [[Tentara Nasional Indonesia]] ([[Tentara Nasional Indonesia|TNI]])
# [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] ([[Polri]])/[[Polisi]]
# [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]
Baris 38 ⟶ 42:
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)
# [[Mahkamah Agung]]
# [[Komisi Yudisial]]<ref
== Lihat juga ==
Baris 48 ⟶ 52:
{{Hukum}}
{{Hukum di Indonesia}}
{{authority control}}
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia| ]]
|