Penegakan hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan konten prioritas utama dalam penegakan hukum Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Dikembalikan ke revisi 24358179 oleh 103.147.92.254 (bicara) (TW) Tag: Pembatalan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{untuk|Penegakan hukum dan keamanan masyarakat|Polisi}}
[[Berkas:Sabhara_Polri.jpg|ka|jmpl|250x250px|Anggota Polri di Jakarta.]]
''' Penegakan Hukum ''' adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan lembaga dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan yakni Kementeian tertentu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan tugas kepolisian untuk layanan pemerintahan publik tertentu dibawah pengawasan dan dilatih oleh Kepolisian Republik Indonesia.<ref name="hukumonline.com">https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-lt502201cc74649/</ref>. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Tentara Nasional Indonesia atau dengan sebutan lainnya TNI dan Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat<ref>http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/74/226</ref>.
''Penegakan hukum di ''''''[[Indonesia]]''' diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI) dan [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri). Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab '''Mutlak''' atas pengawasan, penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia me-[[rujuk]] Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 tahun 2002, Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004, hakim sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004, Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003, Komisi Pemberantasan [[Korupsi]] (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002<ref>https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/194500869/peran-lembaga-peradilan-dalam-penegakan-hukum-dan-ham?page=all</ref>.
Baris 9:
Sedangkan Pada organisasi Polri, fungsi pengawasan dilakukan oleh '''itwasum'''. Itwasum atau [[Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia|Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia]] adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah [[Kapolri]]<ref>https://kompolnas.go.id/index.php/blog/rakorwas-kompolnas-polri-tahun-2021#:~:text=Pada%20organisasi%20Polri%2C%20fungsi%20pengawasan,yang%20berada%20di%20bawah%20Kapolri {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220819085115/https://kompolnas.go.id/index.php/blog/rakorwas-kompolnas-polri-tahun-2021#:~:text=Pada%20organisasi%20Polri%2C%20fungsi%20pengawasan,yang%20berada%20di%20bawah%20Kapolri |date=2022-08-19 }}.</ref>.
== Pasukan polisi ==
|