Deforestasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k penambahan pranala dalam |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(40 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
[[Berkas:Riau deforestation 2006.jpg|jmpl|Deforestasi di [[Kabupaten Indragiri Hulu|Indragiri Hulu]], [[Riau]], [[Sumatra]]]]
[[Berkas:Deforestation near Bukit Tiga Puluh NP.jpg|jmpl|Deforestasi dekat [[Taman Nasional Bukit Tiga Puluh]]]]
'''[[Pengawahutanan|Deforestasi]]'''
Penebangan [[hutan]] [[Indonesia]] yang tidak terkendali selama puluhan tahun telah menyebabkan terjadinya penyusutan [[Hutan hujan|hutan tropis]] secara drastis. Laju kerusakan hutan pada periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta [[hektare|hektar]] per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta [[hektare|hektar]] per tahun. Hal ini menjadikan [[Indonesia]] salah satu negara dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Berdasarkan hasil interpretasi citra ''[[Program Landsat|Landsat]]'' pada 2000, terdapat 101,73 juta [[hektare|hektar]] [[hutan]] dan lahan rusak. Seluas 59,62 juta [[hektare|hektar]] dari jumlah tersebut berada di dalam kawasan hutan.<ref>Badan Planologi Dephut, 2003</ref>
Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektare. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di [[Jawa]] hanya tinggal 0,97 juta hektare atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya. Fungsi hutan sebagai penyimpan [[Air Tanah|air tanah]] juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di [[musim kemarau]] dan [[banjir]] serta [[tanah longsor]] di [[Musim hujan|musim penghujan]]. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat. [[Industri perkayuan]] di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan. Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka. Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhirtahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya izin-izin pengusahaan hutan tanaman industri pada tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing). Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan [[transmigrasi]] dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.▼
Pada dasarnya penyumbang kerusakan atau ancaman terbesar terhadap hutan alam di [[Indonesia]] adalah [[penebangan liar]], alih fungsi hutan menjadi [[perkebunan]], [[Kebakaran liar|kebakaran hutan]], dan eksploitasi hutan. Nyatanya, lahan hutan banyak dimanfaatkan untuk pengembangan [[pemukiman]] dan [[industri]].<ref>{{Cite web|title=Kaltim - Carbon Emission|url=http://mims.wwf.id/kaltim/detail_news.php?id=77|website=mims.wwf.id|access-date=2022-04-21}}</ref>
Pada tahun 1999, setelah [[Otonomi daerah|otonomi]] dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa izin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.▼
== Sejarah ==
== Faktor penyebab deforestasi di Indonesia ==▼
Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, tutupan hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektare. Namun, pada akhir tahun 1980-an, tersisa 0,97 juta hektare atau 7% dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di [[Jawa|Pulau Jawa]] oleh pohon tinggal 4%, akibatnya Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami [[Kelangkaan air|defisit air]] sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.
▲
Deforestasi di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Pertumbuhan industri pengolahan kayu dan perkebunan di Indonesia terbukti sangat menguntungkan selama bertahun-tahun, dan keuntungannya digunakan oleh rejim Soeharto sebagai alat untuk memberikan penghargaan dan mengontrol teman-teman, keluarga dan mitra potensialnya. Selama lebih dari 30 tahun terakhir, negara ini secara dramatis meningkatkan produksi hasil hutan dan hasil perkebunan yang ditanam di lahan yang sebelumnya berupa hutan. Saat ini Indonesia adalah produsen utama kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, pulp dan kertas, disamping beberapa hasil perkebunan, misalnya kelapa sawit, karet dan coklat Pertumbuhan ekonomi ini dicapai tanpa memperhatikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan atau hak-hak penduduk lokal.▼
[[Penebangan kayu|Penebangan]] hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan "banjir-kap", di mana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970, lalu dilanjutkan dengan keluarnya izin-izin pengusahaan [[hutan tanaman industri]] untuk melakukan [[tebang habis]] (''land clearing'') pada tahun 1990. Selain itu, area hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar dengan melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan [[transmigrasi]], dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.
▲Pada tahun 1999
▲== Faktor penyebab deforestasi di Indonesia ==
▲[[Deforestasi]] di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Pertumbuhan industri pengolahan kayu dan perkebunan di Indonesia terbukti sangat menguntungkan selama bertahun-tahun
Untuk saat ini, penyebab deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat ini memperparah kerusakan hutan dan berdampak langsung pada semakin berkurangnya habitat orangutan secara signifikan.▼
▲Untuk saat ini, penyebab deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat ini memperparah kerusakan hutan dan berdampak langsung pada semakin berkurangnya [[habitat]] [[Orang utan|orangutan]] secara signifikan. Penyebab deforestasi di Indonesia, yaitu:
=== Hak
Lebih dari setengah kawasan hutan Indonesia dialokasikan untuk produksi kayu berdasarkan [[Tebang pilih|sistem tebang pilih]]. Banyak perusahaan HPH yang melanggar pola-pola tradisional hak kepemilikan atau hak penggunaan lahan. Kurangnya pengawasan dan [[akuntabilitas]] perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah, dan
=== Hutan tanaman industri ===
[[Hutan tanaman industri]] telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri [[pulp]] yang berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam. Hampir 9 juta
=== Perkebunan ===
Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan [[kelapa sawit]], merupakan penyebab lain dari [[deforestasi]]. Hampir 7 juta
=== ''llegal logging'' (Penebangan ilegal) ===
''Illegal logging'' adalah merupakan praktik langsung pada penebangan pohon di kawasan hutan negara secara ilegal. Dilihat dari jenis kegiatannya, ruang lingkup ''[[illegal logging]]'' terdiri dari: Rencana penebangan, meliputi semua atau sebagian kegiatan dari pembukaan akses ke dalam hutan negara, membawa alat-alat sarana dan prasarana untuk melakukan penebangan pohon dengan tujuan eksploitasi kayu secara ilegal. Penebangan pohon dalam makna sesunguhnya untuk tujuan eksploitasi kayu secara ilegal. Produksi kayu yang berasal dari konsesi HPH, hutan tanaman industri dan konversi hutan secara keseluruhan menyediakan kurang dari setengah bahan baku kayu yang diperlukan oleh industri pengolahan kayu di Indonesia.
▲Produksi kayu yang berasal dari konsesi HPH, hutan tanaman industri dan konversi hutan secara keseluruhan menyediakan kurang dari setengah bahan baku kayu yang diperlukan oleh industri pengolahan kayu di Indonesia. Kayu yang diimpor relatif kecil, dan kekurangannya dipenuhi dari pembalaka ilegal. Pencurian kayu dalam skala yang sangat besar dan yang terorganisasi sekarang merajalela di Indonesia; setiap tahun antara 50-70 persen pasokan kayu untuk industri hasil hutan ditebang secara ilegal. Luas total hutan yang hilang karena pembalakan ilegal tidak diketahui, tetapi seorang mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan, Titus Sarijanto, baru-baru ini menyatakan bahwa pencurian kayu dan pembalakan ilegal telah menghancurkan sekitar 10 juta ha hutan Indonesia.
===
Peran pertanian tradisional skala kecil, dibandingkan dengan penyebab deforestasi yang lainnya, merupakan subjek kontroversi yang besar. Tidak ada perkiraan akurat yang tersedia mengenai luas hutan yang dibuka oleh para petani skala kecil sejak tahun 1985, tetapi suatu perkiraan yang dapat dipercaya pada tahun 1990 menyatakan bahwa para peladang berpindah mungkin bertanggung jawab atas sekitar 20
=== Program
[[Transmigrasi]] yang berlangsung dari tahun 1960-
=== Kebakaran
Pembakaran secara sengaja oleh pemilik perkebunan skala besar untuk membuka lahan, dan oleh masyarakat lokal untuk memprotes perkebunan atau kegiatan operasi HPH mengakibatkan kebakaran besar yang tidak terkendali, yang luas dan
Pada kondisi alami, [[lahan gambut]] tidak mudah terbakar karena sifatnya yang menyerupai spons, yakni menyerap, dan menahan air secara maksimal sehingga pada musim hujan, dan musim kemarau tidak ada perbedaan kondisi yang ekstrem. Namun, apabila kondisi lahan gambut tersebut sudah mulai
== Lihat juga ==
* [[Pengurusan hutan di Indonesia]]
*[[Deforestasi di Kalimantan]]
== Catatan kaki ==
Baris 50 ⟶ 55:
{{Bencana di Indonesia}}
[[Kategori:
[[Kategori:
|