Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Abu Kaysa (bicara): Promosi blog pribadi, konten tanpa rujukan sumber terpercaya di dalamnya
Tag: Pembatalan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Alinarema (bicara) ke revisi terakhir oleh RaFaDa20631
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(27 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{redirect|UKM|salah satu jenis organisasi mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}}{{Globalize}}
{{Merge|Usaha Kecil dan Menengah|discuss=Talk:Usaha mikro kecil menengah#Diusulkan digabung dengan Usaha Kecil dan Menengah with Usaha mikro kecil menengah|date=Agustus 2022}}
'''Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)''', adalahatau [[istilah]]juga [[umum]]disebut dalamsebagai dunia'''usaha [[ekonomi]]kecil yangdan merujukmenengah kepada(UKM)''' [[usaha]]adalah ekonomijenis [[produktif]]perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.<ref>{{Cite news|date=2021-03-26|editor-last=Idris|editor-first=Muhammad|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-07-01|editor-last=Idris|editor-first=Muhammad}}</ref>
{{Spoken Wikipedia|date=27 September 2022|Vickie Lontoh UMKM Bag 1.wav |Vickie Lontoh UMKM Bag 2.wav }}
 
'''Usaha Kecil'''kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usahausaha Menengahmenengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha Kecilyang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.
'''Usaha mikro kecil menengah''' adalah [[istilah]] [[umum]] dalam dunia [[ekonomi]] yang merujuk kepada [[usaha]] ekonomi [[produktif]] yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.<ref>{{Cite news|date=2021-03-26|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-07-01|editor-last=Idris|editor-first=Muhammad}}</ref>
 
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.<ref>{{Cite web|title=UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-30}}</ref>
[[File:UMKM Saran Sehati Paroki MBSB.jpg|thumb|Contoh Usaha UMKM]]
 
== Kriteria usaha kecil ==
'''UMKM''' diatur dan dikelompokkan dengan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 PP Nomor 7 tahun 2021].
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut:
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
# Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
'''Usaha# Menengah''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiriBerdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagianberafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha KecilMenengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.Besar
# Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
== Hubungan UMKM dan ekonomi Indonesia ==
'''Usaha Mikro''' adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
 
Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.<ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref> Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
'''Usaha Kecil''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
 
== BantuanPajak bagi UMKM ==
'''Usaha Menengah''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
Menteri Koperasi dan UMKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
 
'''Berdasarkan modal usaha''' yang termasuk kriteria <u>Usaha Mikro</u> adalah yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Kecil</u> memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Menengah</u> merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 
'''Berdasarkan hasil penjualan tahunan''' kriteria <u>Usaha Mikro</u> ialah yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). <u>Usaha Kecil</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). <u>Usaha Menengah</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
 
== Bantuan UMKM ==
Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19, pemerintah pun menggalakkan beberapa program termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah).
 
Untuk mendapatkan bantuan yang kemudian Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) ini maka masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratannya.
 
Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan program BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
 
== Syarat Bantuan UMKM ==
Berikut kriteria dan syarat orang yang bisa mengajukan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM)
 
# Warga Negara Indonesia (WNI)
# Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
# Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
# Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
# Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
# Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Setelah memenuhi beberapa kriteria dan syarat, pelaku UMKM harus mendaftar. Berikut cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) :
 
# Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM. Para pengusul penerima bantuan UMKM sendiri antara lain dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK serta website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM.
# Setelah itu pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Data usulan calon penerima BPUM ini sendiri terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
== Pengecekan BLT UMKM ==
Setelah mendaftar, maka untuk saatnya untuk melakukan pengecekan apakah kamu mendapatkan bantuan UMKM ini atau tidak. Cara untuk melakukan pengecekan BLT UMKM sendiri bisa dilakukan dengan mengakses laman e-Form BRI, <nowiki>https://eform.bri.co.id/bpum</nowiki>.
 
Di tahun 2021 ini memang pengecekan dilakukan berbeda dari tahun 2020 dimana orang yang terdaftar diberitahu melalui pesan singkat SMS.
 
Dari link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
 
# Pertama, klik laman <nowiki>https://eform.bri.co.id/bpum</nowiki>
# Lalu, '''isi nomor KTP'''
# Berikutnya, masukkan jawaban hitungan matematika untuk '''proses verifikasi'''
# Kemudian, klik '''proses inquiry'''
# Terakhir, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
 
== Klaster UMKM ==
Pengertian '''klaster''' menurut Kementerian Koperasi dan '''UKM''' adalah kelompok kegiatan yang terdiri atas industri inti, industri terkait, industri penunjang, dan kegiatan- kegiatan ekonomi (sektor-sektor) penunjang yang dalam kegiatannya saling terkait dan saling mendukung.<ref>{{Cite web|title=Klaster Ekonomi|url=https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/klaster-umkm-kemudahan-bagi-yang-lemah-dan-kecil|website=indonesia.go.id}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia]]
* [[UsahaAkta kecilNotaris]]
* [[Kredit Usaha RakyatPerusahaan]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [https://uptkukm.id Pendidikan dan Pelatihan UKM]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)|Tanda Daftar Perusahaan]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)|Surat Izin Gangguan]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}

{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:EkonomiJenis Indonesiaperusahaan]]
[[Kategori:Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah| Perusahaan]]