Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.6.4) (bot Menambah: ro:Întreprinderi Mici și Mijlocii
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Alinarema (bicara) ke revisi terakhir oleh RaFaDa20631
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(185 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{redirect|UKM|Unitsalah Kegiatansatu Mahasiswajenis organisasi mahasiswa|[[Unit Kegiatan Mahasiswa]]}}{{Globalize}}
'''Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)''', atau juga disebut sebagai '''usaha kecil dan menengah (UKM)''' adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.<ref>{{Cite news|date=2021-03-26|editor-last=Idris|editor-first=Muhammad|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-07-01}}</ref>
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
 
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.<ref>{{Cite web|title=UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-30}}</ref>
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
 
== Kriteria usaha kecil ==
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut:
1.# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1Rp1.000.000.000,-00 (Satu Miliar Rupiah)
3.# Milik Warga Negara Indonesia
4.# Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.# Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
== Hubungan UMKM dan ekonomi Indonesia ==
== Referensi ==
 
Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.<ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref> Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
{{reflist}}
* [http://berandaukm.blogspot.com/ Informasi Seputar Dunia UKM]
* [https://jurnalukm.wordpress.com/ Jurnal Perbankan dan UKM]
{{ekonomi-stub}}
 
== PranalaPajak Luarbagi UMKM ==
Menteri Koperasi dan UMKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
* [http://family.refreshindonesia.com/ Forum Usaha Kecil Menengah Indonesia]
 
== Lihat pula ==
[[Kategori:Tipe perusahaan]]
* [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia]]
* [[Akta Notaris]]
* [[Perusahaan]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)|Tanda Daftar Perusahaan]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)|Surat Izin Gangguan]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:TipeJenis perusahaan]]
[[ar:شركات صغيرة و متوسطة]]
[[Kategori:Perusahaan]]
[[ca:Petita i Mitjana Empresa]]
[[cs:Malé a střední podniky]]
[[da:SMV]]
[[de:Kleine und mittlere Unternehmen]]
[[en:Small and medium enterprises]]
[[es:Pequeña y mediana empresa]]
[[eu:Enpresa txiki eta ertain]]
[[fi:PK-yritys]]
[[fr:Petites et moyennes entreprises]]
[[he:עסקים קטנים ובינוניים]]
[[it:Piccola e media impresa]]
[[ja:中小企業]]
[[nl:Midden- en Kleinbedrijf]]
[[pl:Sektor MSP]]
[[pt:Pequena e média empresa]]
[[ro:Întreprinderi Mici și Mijlocii]]
[[sv:Små och medelstora företag]]
[[tr:KOBİ]]
[[uk:Малі та середні підприємства]]
[[vi:Doanh nghiệp nhỏ và vừa]]
[[zh:中小型企業]]