Camat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Mengembalikan suntingan oleh Esdaekosusilo (bicara) ke revisi terakhir oleh Al Asyi Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[Kota (Indonesia)|kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[wali kota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[aparatur sipil negara]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baris 11:
* [[Aparatur Sipil Negara]]
* Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
** Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan
** Pernah bertugas di [[desa]]
* Persayaratan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
== Tugas Camat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui sekretaris
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari
#*
#*
#*
#*
#*
#*
#*
#
#
#
#
#
#
#
#
Selain tugas-tugas tersebut, camat melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.<ref>Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Baris 108:
{{reflist}}
[[Kategori:Pemimpin]]
[[Kategori:Kepala Wilayah]]
[[Kategori:Kepala Kecamatan]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]
|