Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Mengembalikan suntingan oleh Esdaekosusilo (bicara) ke revisi terakhir oleh Al Asyi
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[Kota (Indonesia)|kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawabbertanggungjawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul [[sekretariat daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[Aparatur Sipil Negara]] yang memenuhi syarat.
 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan[[pemerintah]]an di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Wali kota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
 
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[wali kota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[aparatur sipil negara]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baris 11:
* [[Aparatur Sipil Negara]]
* Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
** Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknisprofesi pemerintahan[[Pamong praja|kepamongprajaan]] yang dibuktikan dengan sertifikat profesi.
** Pernah bertugas di [[desa]], /[[kelurahan]], atau kecamatan paling singkat dua tahun.
* Persayaratan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
== Tugas Camat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui sekretaris Daerahdaerah mempunyai tugas:<ref>Ayat (1) Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari Bupatibupati/Waliwali kota) yang meliputi:
#* pembinaanPembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
#* pembinaanPembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
#* pembinaanPembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
#* penangananPenanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
#* koordinasiKoordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#* pengembanganPengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
#* pelaksanaanPelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (Pendanaan dibebankan pada APBN);
# mengoordinasikanMengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikanMengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikanMengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikanMengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikanMengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# membinaMembina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# melaksanakanMelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# melaksanakanMelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendanaan dibebankan kepada yang menugasi).
 
Selain tugas-tugas tersebut, camat melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.<ref>Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Baris 108:
{{reflist}}
 
[[Kategori:Pemimpin]]
[[Kategori:Kepala Wilayah]]
[[Kategori:Kepala Kecamatan]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]