Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Mengembalikan suntingan oleh Esdaekosusilo (bicara) ke revisi terakhir oleh Al Asyi
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 11:
* [[Aparatur Sipil Negara]]
* Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
** Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknisprofesi pemerintahan[[Pamong praja|kepamongprajaan]] yang dibuktikan dengan sertifikat profesi.
** Pernah bertugas di [[desa]]/[[kelurahan]], atau kecamatan paling singkat dua tahun.
* Persayaratan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
== Tugas Camat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawabbertanggung jawab kepada [[Bupatibupati]]/[[wali kota|/Kali kota]] melalui sekretaris Daerahdaerah mempunyai tugas:<ref>Ayat (1) Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari Bupatibupati/Waliwali kota) yang meliputi:
#* Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
#* Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;