Camat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Mengembalikan suntingan oleh Esdaekosusilo (bicara) ke revisi terakhir oleh Al Asyi Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 11:
* [[Aparatur Sipil Negara]]
* Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
** Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan
** Pernah bertugas di [[desa]]/[[kelurahan]], atau kecamatan paling singkat dua tahun.
* Persayaratan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
== Tugas Camat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari
#* Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
#* Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
|