Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Esdaekosusilo (bicara) ke revisi terakhir oleh Al Asyi
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(31 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[Kota (Indonesia)|kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawabbertanggungjawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul sekretaris[[sekretariat daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[PegawaiAparatur NegeriSipil SipilNegara]] yang memenuhi syarat.<br />
<br />
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".<br />
<br />
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
<br />
<br />
== Persyaratan ==
Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi [[camat]] harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
* '''merupakanan [[Pegawai Negeri Sipil]];'''
* '''menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, yang meliputi''':<br />
# menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
# pernah bertugas di [[desa]], [[kelurahan]], atau [[kecamatan]] paling singkat 2 (dua) tahun.<br />
* '''persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan'''.
 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan [[pemerintah]]an di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Wali kota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
 
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[wali kota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[aparatur sipil negara]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
== Persyaratan ==
Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi camat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
* [[Aparatur Sipil Negara]]
* Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
** Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan profesi [[Pamong praja|kepamongprajaan]] yang dibuktikan dengan sertifikat profesi.
** Pernah bertugas di [[desa]]/[[kelurahan]], atau kecamatan paling singkat dua tahun.
* Persayaratan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
== Tugas Umum PemerintahanCamat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui sekretaris daerah mempunyai tugas:<ref>Ayat (1) Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari bupati/wali kota) yang meliputi:
#* Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
#* Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
#* Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
#* Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
#* Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#* Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
#* Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (Pendanaan dibebankan pada APBN);
# Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendanaan dibebankan kepada yang menugasi).
 
Selain tugas-tugas tersebut, camat melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.<ref>Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
1. '''Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat'''
 
Sehubungan dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru masih belum ada terkait Kecamatan, maka pelaksanaan dari tugas-tugas camat tersebut masih mengacu pada peraturan pelaksanaan yang lama.
 
Sebagaimana berikut, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
;Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:
* mendorongMendorong partisipasi [[masyarakat]] untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup [[kecamatan]] dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di [[desa]]/[[kelurahan]], dan [[kecamatan]];.
* melakukanMelakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik [[pemerintah]] maupun [[swasta]] yang mempunyai program kerja, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja [[kecamatan]];.
* melakukanMelakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah [[kecamatan]] baik yang dilakukan oleh unit kerja [[pemerintah]] maupun [[swasta]];.
* melakukanMelakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan [[masyarakat]] sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
* melaporkanMelaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah kerja [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikotawali kota]] dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
;Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum
<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi:
 
2.* '''MengoordinasikanMelakukan upayakoordinasi dengan [[Kepolisian Republik Indonesia]] dan/atau [[Tentara Nasional Indonesia]] mengenai program, dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum'''<br />di wilayah kecamatan.
Tugas* CamatMelakukan dalamkoordinasi mengoordinasikandengan upayapemuka peyelenggaraan[[agama]] yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi:<brmasyarakat di wilayah />kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman, dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[wali kota]].
* melakukan koordinasi dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan/atau [[Tentara Nasional Indonesia]] mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah [[kecamatan]];
;Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan
* melakukan koordinasi dengan pemuka [[agama]] yang berada di wilayah kerja [[kecamatan]] untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah [[kecamatan]]; dan
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:
* melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[walikota]].
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
<br />
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
 
3.* '''MengoordinasikanMelaporkan pelaksanaan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan'''<br di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/>[[wali kota]].
;Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
* melakukanMelakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan/atau instansi vertikal yang tugas, dan fungsinya di bidang penegakanpemeliharaan peraturanprasarana, perundang-undangan dan/atau [[Kepolisianfasilitas Negarapelayanan Republik Indonesia]]; danumum.
* Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
* melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
* Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/[[wali kota]].
<br />
;Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
 
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:
4. '''Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum'''<br />
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum meliputi:<br />
* melakukanMelakukan koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah, dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitaspenyelenggaraan pelayanankegiatan umum;pemerintahan.
* Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
* melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
* melaporkanMelaporkan pelaksanaanpenyelenggaraan pemeliharaankegiatan prasarana dan fasilitas pelayanan umumpemerintahan di wilayahtingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikotawali kota]].
;Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]
<br />
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi:
 
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
5. '''Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat [[kecamatan]]'''<br />
* Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:<br />
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
* melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
* melakukanMelakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]]; dan.
* melaporkanMelaporkan penyelenggaraanpelaksanaan kegiatanpembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikotawali kota]].
;Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]
<br />
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
 
* Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
6. '''Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]'''<br />
* Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:<br />
* melakukanMelakukan pembinaan, dan pengawasan tertibterhadap administrasipelaksanaan pemerintahanpelayanan [[desa]]kepada dan/ataumasyarakat di [[kelurahan]];kecamatan.
* Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
* memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]];
* Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]].
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
* melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]]; dan
* melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
 
7. '''Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]'''<br />
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:<br />
* melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
* melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
* melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]];
* melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]] kepada [[Bupati]]/[[Walikota]].<br />
 
== Kewenangan ==
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh [[bupati]]/[[walikotawali kota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:<br />
* Perizinan
* Rekomendasi
* Koordinasi
* Pembinan
* Pengawasan
* Fasilitasi
* Penetapan
* Penyelenggaraan
* Kewenangan lain yang dilimpahkan
 
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
* perizinan;
* rekomendasi;
* koordinasi;
* pembinan;
* pengawasan;
* fasilitasi;
* penetapan;
* penyelenggaraan; dan
* kewenangan lain yang dilimpahkan.
<br />
 
Pelimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[wali kota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, dan efisiensi.
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup [[kecamatan]] sesuai peraturan perundang-undangan.<br />
Pelimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
 
== Tata Kerjakerja ==
Dalam melaksanakan tugas, dan kewenangannya, Camat mempunyai tata kerja sebagai berikut:<br />
#* Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya;.
#* Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
#* Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
 
== Lihat pulaReferensi ==
{{reflist}}
* [[Kecamatan]]
 
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di IndonesiaPemimpin]]
[[Kategori:PegawaiKepala negeriWilayah]]
[[Kategori:Kepala Kecamatan]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]