Dwiarso Budi Santiarto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pattikawa (bicara | kontrib)
Editing
Achrd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(44 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox person
Dwiarso Budi Santiarto adalah seorang [[hakim]] yang menjabat sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu kasus terkenal yang ditangani hakim ini adalah kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau [[Basuki Tjahaja Purnama|Ahok]].
| name = Dwiarso Budi Santiarto
| image =Berkas:Dwiarso Budi Santiarto.jpg
| birth_date = {{birth date and age|1962|03|14}}
| birth_place = [[Surabaya]], Indonesia
| occupation = [[Hakim Agung]]
| spouse = Yanti, [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]]
| children = 2
| residence = [[Jakarta, Indonesia]]
| alma_mater = Fakultas Hukum Universitas Airlangga (S1), Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (S2)
}}
 
'''[[Haji (gelar)|H.]] Dwiarso Budi Santiarto, [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.Hum.]]''' adalah seorang [[Hakim Agung]] yang menduduki jabatan sebagai Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Kasus kontroversial yang ditangani hakim ini adalah ketika ia berperan sebagai Hakim Ketua dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau [[Basuki Tjahaja Purnama|Ahok]]. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh [[Jaksa]].
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok|title=Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Amnesti Internasional]] juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran. [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan HAM]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
 
Pada tanggal 11 meiMei 2017, dua hari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, [[Abdul Rosyad]], dan [[Jupriyadi]], diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, [[Bali]].<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/11/usai-jatuhkan-vonis-ahok-ketua-majelis-hakim-mendapatkan-promosi-jabatan|title=Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan - |work=[[Tribunnews.com|newspaper=Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2017-05-11|last=Sadikin|first=Rendy}}</ref> Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri [[Kota Bandung|Bandung]].
Kementerian Luar Negeri [[Amerika Serikat|Amerika]] menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.<ref>{{Cite news|url=http://global.liputan6.com/read/2947368/ditanya-tentang-vonis-penjara-ahok-ini-respons-dubes-as|title=Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS|last=Liputan6.com|newspaper=liputan6.com|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Parlemen]] [[Belanda]] menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri [[Bert Koenders]].<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/11/05000001/parlemen.belanda.angkat.upaya.pembebasan.ahok|title=Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref>
 
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok|title=Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-05-11|editor-last=Saju|editor-first=Pascal S Bin}}</ref>  [[Amnesti Internasional]] juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.  [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan HAM]]  [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]]  untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi [[Uni Eropa]] (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
Pada tanggal 11 mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, [[Bali]]<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/11/usai-jatuhkan-vonis-ahok-ketua-majelis-hakim-mendapatkan-promosi-jabatan|title=Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan - Tribunnews.com|newspaper=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2017-05-11}}</ref>.
 
Kementerian Luar Negeri  [[Amerika Serikat|Amerika]]  menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.<ref>{{Cite news|url=http://global.liputan6.com/read/2947368/ditanya-tentang-vonis-penjara-ahok-ini-respons-dubes-as|title=Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS|last=Liputan6.com|newspaperwork=liputan6[[Liputan6.com]]|access-date=2017-05-11|language=id|archive-date=2017-05-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20170510150711/http://global.liputan6.com/read/2947368/ditanya-tentang-vonis-penjara-ahok-ini-respons-dubes-as|dead-url=yes}}</ref>  [[Parlemen]]  [[Belanda]]  menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri  [[Bert Koenders]].<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/11/05000001/parlemen.belanda.angkat.upaya.pembebasan.ahok|title=Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-05-11|editor-last=Saju|editor-first=Pascal S Bin}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Hakim MARI}}
 
[[Kategori:Hakim]]
__INDEKS__
__PRANALABAGIANBARU__