Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Badan Percepatan
'''Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan''' (disingkat '''BP3''') adalah [[Lembaga Nonstruktural]] di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan [[Undang-Undang Cipta Kerja]].<ref>{{Cite web|date=25 Februari 2021|title=Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20210225/47/1360844/perpres-badan-percepatan-penyelenggaraan-perumahan-telah-terbit|website=Bisnis|access-date=10 Mei 2021}}</ref>
|